Berita Nasional

Jonathan Latumahina Ungkap Momen Jalannya Sidang AGH, Pelaku Stres Teriak di Sel dan Saling Serang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jonathan Latumahina Ungkap Momen Jalannya Sidang AGH, Pelaku Stres Teriak di Sel dan Saling Serang

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Jonathan Latumahina membagikan momen di dalam persidangan perdana AGH.

Baca juga: Jonathan Latumahina Sindir Rafael Alun Diwawancara Eksklusif di Media: Placement Gini Berapa?

Menurut Jonathan Latumahina, para tersangka dalam kasus ini kini mulai mengalami depresi hingga menjadi stres dan sering berteriak di dalam sel.

Tak hanya itu saja, Jonathan Latumahina juga menyinggung sidang Mario Dandy dan Shane Lukas nantinya agar digelar secara langsung dan terbuka mengingat tersangka bukan anak anak dilansir dari akun twitter @seeksixsuck, Rabu (5/4/2023).

"Sidang kemarin banyak hal yang tidak tersampaikan di media karena tertutup, mulai dari tersangka yang mulai stres dan teriak2 di sel, banjir airmata yang pernah gue janjikan, saling serang antar tersangka. Sidang selanjutnya (mario dan shane) live dong, kan mereka bukan anak2" tulisnya.

Dalam cuitan tersebut Jonathan Latumahina menyinggung sidang AGH yang tertutup di depan media.

Sehingga Jonathan Latumahina mengungkapkan momen dalam sidang perdana AGH kemarin.

Tak hanya itu saja, ayah dari David tersebut juga ikut mengungkapkan kondisi AGH yang mulai alami stres akibat tekanan yang ia rasakan imbas terseret kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Selain itu Jonathan Latumahina juga berharap agar nantinya sidang Mario Dandy dan Shane Lukas digelar secara langsung dan terbuka.

Sebab Mario Dandy dan Shane Lukas bukan merupakan anak anak yang harus ditutupi depan media.

"Sidang selanjutnya (mario dan shane) live dong, kan mereka bukan anak2," sambungnya.

Baca juga: Senyum David di Kursi Roda, Jonathan Latumahina Singgung Nasib Mario Dandy Cs : Makin Nyungsep

Baca juga: Hadiri Sidang AG, Janji Jonathan Latumahina Buat Mario Dandy Cs Menangis hingga Air Mata Kering

Sementara itu sebelumnya diketahui jika Jonathan Latumahina, ayah David Ozora (17) hadir dalam sidang pembacaan putusan sela terkait perkara penganiayaan yang menyeret AG (15) sebagai terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, tampak Jonathan Latumahina mengenakan kemeja kotak-kotak merah.

Jonathan Latumahina, ayahanda korban David Ozora (17) menghadiri persidangan AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Ia berjanji akanmembuat para orang yang terlibat dalam penganiayaan sang anak menangis (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Jonathan berjalan terburu-buru menuju Ruang Sidang 7, tempat AG disidang.

Namun dia masih enggan memberikan pernyataan sebelum persidangan.

Kehadiran Jonathan Latumahina ini sebelumnya telah dikonfirmasi oleh penasihat hukum David, Alto Luger.

"Bapaknya David akan hadir sebagai saksi," ujar Alto Luger saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Ayahanda David dihadirkan sebagai saksi di persidangan karena pernah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

"Beliau juga sudah sempat diperiksa. Jadi akan memberikan kesaksian di dalam persidangan tertutup ini," ujarnya.

Baca juga: Jonathan Latumahina Bagikan Kondisi Terkini David, Beri Pesan Haru: Masa Berat Buatmu Jadi Kuat

Sebelum menghadiri sidang, Jonathan Latumahina mengungkap janji akan membuat orang-orang yang terlibat di dalam penganiayaan sang anak menangis, bahkan hingga air mata mengering.

Kala itu dirinya menanggapi kabar ibunda Mario Dandy, Ernie Meike Torandek menangis minta maaf belum lama ini.

Dalam cuitan Twitternya @seeksixsuck, Senin (3/4/2023) yang akan berjanji berjuang mencari keadilan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Dalam cuitan itu, Jonathan mengunggah potret David yang kini masih di rung ICU menjalani perawatan.

Jonathan Latumahina Bersyukur Kondisi David Kian Membaik, Singgung Nasib Mario Dandy dkk (Twitter/seeksixsucks / Tribun Sumsel)

Sementara dalam keterangannya pula Jonathan menyebutkan bahwa tangisan yang muncul saat ini masih tangisan palsu.

Kendati begitu, Jonathan berjanji akan membuat pihak pelaku menangis hingga tidak ada yang bisa dikeluarkan lagi.

Ia bak memberikan sinyal aksi itu akan dilakukan dimulai pada hari ini, Senin (3/4/2023).

"Catat anakku, mulai besok akan dimulai tangisan2 sebenarnya dari orang2 zolim itu. Yang muncul sekarang masih tangisan palsu, mulai besok bapak akan bikin mereka menangis sampai gak ada yang bisa dikeluarkan lagi dari bola mata mereka. Kita mulai dari PN Jaksel," tulisnya.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum telah menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:

"Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun."

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

potret Mario Dandy, Shane Lukas, dan Anastasia Pretya Amanda alias APA hadir sebagai saksi persidangan AGH. (TRIBUNNEWS.COM)

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Mereka ialah anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mario Dandy (20) dan temannya, Shane Lukas (19).

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

 

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkini