TRIBUNSUMSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara soal permintaan netizen di sosial media yang belakangan ini ramai meminta agar DPR dan Partai Politik (parpol) dibubarkan.
Permintaan itu ramai muncul setelah debat panas yang terjadi antara Mahfud MD dan komisi III DPR RI saat menggelar rapat kerja membahas soal aliran janggal Rp 349 T di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu.
Terkait hal itu Mahfud MD mengatakan, permintaan agar DPR dan parpol dibubarkan adalah suatu pilihan yang jelek.
"Banyak orang mengatakan sekarang di medsos 'bubarkan DPR, bubarkan parpol. Saudara, itu adalah pilihan yang sangat jelek," kata Mahfud MD saat menyampaikan ceramah di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Minggu (2/4) malam yang dipantau dari siaran Youtube.
Baca juga: Rafael Alun Diperiksa Sebagai Tersangka KPK Hari ini, Sempat Bantah Korupsi Hingga Sebut Jadi Target
Guru Besar Ilmu Hukum itu menilai, komentar warganet itu keliru. Sebab, DPR dan parpol dibutuhkan di Indonesia yang menerapkan sistem pemerintahan demokrasi.
"Saya ingin tegaskan, daripada tidak ada DPR, daripada tidak ada parpol, lebih baik kita hidup bernegara ini mempunyai DPR dan mempunyai parpol meskipun jelek," ujarnya di ceramah yang bertema Pemugaran Partai Politik Sebagai Instrumen Kaderisasi Kepemimpinan itu.
Ia berdalih, sistem pemerintahan demokrasi yang dianut Indonesia saat ini lebih baik daripada sistem pemerintahan monarki atau kerajaan.
Pasalnya, kata Mafud, negara monarki di mana pun memiliki potensi kesewenang-wenangan yang tinggi.
"Sementara masyarakat tidak punya peluang untuk mengontrol," ujarnya.
Ia juga memberi contoh sistem pemerintahan pada masa Khilafah Islamiah yang menerapkan sistem kerajaan. Menurutnya, saat itu banyak terjadi pelanggaran dan kesewenang-wenangan.
Buktinya, lanjut dia, terjadi pembunuhan terhadap para ulama hanya karena dipicu oleh perbedaan pandangan politik dengan khalifah.
"Imam Hambali yang sampai sekarang kita ikuti ajaran fikihnya, dipenjara, dianiaya karena beda pendapat dengan khalifah, dan tidak ada yang berani mengontrol," ucapnya.
Ia pun menjelaskan, meski parpol di Indonesia masih jelek, mereka merupakan instrumen yang diamanatkan oleh konstitusi untuk memperbaiki negara. Sedangkan DPR harus ada untuk menyelesaikan masalah bangsa.
"Oleh sebab itu, jangan berpikir dalam situasi sekarang 'sudahlah berubah negara kita jangan menjadi demokrasi,' enggak boleh, harus tetap demokrasi," kata Mahfud.
"Pilihannya partai dan DPR harus diperbaiki bersama-sama," ujarnya.
Mahfud mengatakan, parpol adalah instrumen konstitusi untuk menjaga negara sehingga harus diperbaiki tata kelolanya dan proses rekrutmen politisinya.
Mahfud MD Dihujani Interupsi Anggota DPR
Sindiran pada anggota DPR diberikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD karena terkesan galak saat rapat namun di belakang malah jadi makelar kasus
Saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023), Mahfud MD memberikan sindirannya tersebut.
Saat itu dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sedang dibahas dalam rapat.
Baca juga: Tangis Mario Pecah Dipenjara, Rafael Alun Trisambodo Tak Mau Anak Merasa Bersalah : Ya Sudahlah
Anggota Komisi III DPR RI awalnya menghujani Mahfud MD dengan interupsi.
Lalu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun meminta Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu diberikan kesempatan.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023). Ia membeberkan tujuh modus TPPU saat rapat dengan Komisi III DPR RI soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu. (Kolase/Tribunnews)
"Berikan ruang Pak Mahfud untuk klarifikasi. Setelah Mahfud selesai, teman-teman silakan sampaikan hal terkait apa yang disampaikan Mahfud," ujar Sahroni kepada seluruh anggota Komisi III saat RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023) dilansir Tribunnews.com .
Mendengar hal itu, Mahfud langsung memberikan sindiran kepada para anggota DPR.
Dia bilang, ada anggota DPR RI yang seolah galak saat rapat bersama penegak hukum ataupun pemerintah.
Namun, imbuh dia, para anggota DPR itu justru menghadap sesudah rapat untuk menitip kasus atau menjadi makelar kasus (markus).
"Saya kira udah segitu aja. Karena sering di DPR ini aneh. Kadangkala marah-marah gitu gak taunya markus dia. Marah ke Kejagung, nanti dia datang ke kantor Kejagung, titip kasus," jelas Mahfud.
Mendengar hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman langsung memberikan interupsi.
Dia pun meminta agar Ketua Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu membuktikan ucapannya.
"Saya minta Pak Mahfud, apa memang benar ada data soal markus anggota DPR disampaikan aja sekarang. Nanti kami tindaklanjuti," jelas Habiburokhman.
Mahfud pun menyampaikan dirinya tidak pernah sama sekali menyebut secara spesifik nama anggota DPR RI.
Namun, kasus ini pernah terjadi saat era Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh.
Pembahasan Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu Antara Mahfud MD dan DPR Batal Karena Tanda Tangan (Kolase Tribunsumsel.com)
"Kan saya tadi nyebut DPR, gak nyebut saudara. Pada saat itu Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dicecar abis-abis ditanya seperti ini, dibilang bapak ini seperti Ustaz di kampung maling. Bapak baik tapi di lingkungan bapak jelek. Ingat kan? Itu tanggal 17 Februari," tegas Mahfud
"Berarti bukan periode ini?" tanya Habiburokhman.
"Bukan," jawab Mahfud.
"Oh bukan wewenang saya," jawab Habiburokhman.
Lalu, Habiburokhman kembali mencecar apakah ada anggota DPR RI yang pernah terlibat dalam makelar kasus dalam periode kali ini.
Dia pun mengaku siap menindaklanjuti jika ada legislator yang terlibat makelar kasus.
"Di periode ini ada gak?" tanya Habiburokhman.
"Saya gak akan sebut. Saya beri contoh di DPR ada yang seperti itu," jawab Mahfud.
"Kalau ada saya tindaklanjuti," jelas Habiburokhman.
"Nanti saya beri tahu saudara," jawab Mahfud.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas TV
Baca berita menarik lainnya di Google News