Laporan Wartawan Tribunsumse.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Jonathan Latumahina kini menyinggung status tersangka yang ditetapkan terhadap Rafael Alun Trisambodo selaku ayah Mario Dandy.
Baca juga: Rhenald Kasali Bongkar Ciri Bisnis Artis Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang: Suka Bagi-bagi Uang
Diketahui sebelumnya Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi pencucian uang usai kasus penganiayaan yang dilakukan putranya terhadap David.
Menanggapi hal tersebut, Jonathan Latumahina lantas menyebut jika kini Rafael Alun Trisambodo lebih menangisi hartanya yang disita dibanding sang putra Mario Dandy yang ditahan dilansir dari akun twitter @seeksixsucks, Minggu (2/4/2023).
Dalam cuitan terbarunya Jonathan Latumahina tampak menanngapi status tersangka yang kini melekat pada Rafael Alun Trisambodo.
Setelah Rafael Alun Trisambodo diteteapkan tersangka pencucian uang, eks pejabat pajak tersebut tampak meratapi nasibnya.
Pasalnya Rafael Alun Trisambodo mengaku bingung dan keberatan lantaran harta kekayaannya yang disita KPK.
Sehingga hal tersebut membuat Jonathan Latumahina menyinggung Rafael Alun Trisambodo yang lebih menangisi hartanya yang hilang dibanding keadaan Mario Dandy yang ditahan atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
"Dia menangisi hartanya, bukan anaknya," ujar Jonathan Latumahina.
Sejumlah netizen yang mengetahui hal tersebut lantas ramai memberikan komentar.
Tak sedikit yang setuju dengan penyataan dari Jonathan Latumahina soal Rafael Alun Trisambodo.
"Dia pun menyalahkan anaknya".
"Memang sudah terlalu dibutakan harta dunia yg entah itu halal atau tidak".
"Dan gara2 hartalah dia begini......".
"Lbh cinta hartany bapk yg disana itu drpd anakny" ungkap beberapa netizen.
Baca juga: Profil Mgdalenaf, Food Vlogger Banjir Hujatan Usai Curhat Diperlakukan Kurang Baik di Restoran
Baca juga: Jonathan Latumahina Bagikan Kondisi Terkini David, Beri Pesan Haru: Masa Berat Buatmu Jadi Kuat
Rafael Alun Trisambodo Bantah Sembunyikan Harta
Sebelumnya diketahui jika mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo akhirnya buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus gratifikasi.
Ia menegaskan tak pernah menyembunyikan harta seperti yang ditudingkan.
Rafael Alun mengaku tak habis pikir mengapa jadi tersangka, mengingat dirinya selama ini patuh dengan perintah KPK untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Rafael Alun Trisambodo mengatakan, sejak dirinya masuk kategori wajib lapor, yakni pada 2011, dia kerap melaporkan hartanya ke KPK setiap tahunnya.
"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap," ucap Rafael dalam sebuah tayangan di YouTube, Jumat (31/3/2023).
Rafael Alun Trisambodo mengaku tertib dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sejak 2002 dan seluruh aset tetap dalam LHKPN.
Rafael Alun Trisambodo juga mengaku kerap menaikkan nilai aset yang dia miliki saat menyampaikan LHKPN.
Rafael menyebut, sejak 2012 hingga 2022, aset yang dia laporkan tak jauh berbeda.
Hanya saja terjadi perubahan nilai karena menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Hal ini terlihat dari nilai aset tetap dalam LHKPN yang tinggi karena mencantumkan nilai NJOP, walaupun sebenarnya nilai pasar bisa lebih rendah dari NJOP. Saya selalu membuat catatan sesuai dokumen hukum dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap jika dibutuhkan," tutur Rafael.
Baca juga: Hotman Paris Beri Pesan Pada Raffi Ahmad Dituduh Terseret Kasus Rafael Alun: Harus Pake Otak
Tak hanya itu, Rafael juga mengaku mengikuti program Tax Amnesty pada tahun 2016 dan Program Pengampunan Pajak (PPS) pada 2022 sebagai bentuk kepatuhan dalam membayar pajak.
"Saya ingin menegaskan juga bahwa saya tidak pernah dibantu oleh konsultan pajak mana pun dan selalu membuat SPT sendiri," ujarnya.
Sementara itu, tim penasihat hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih, menyebut sebetulnya kliennya merupakan aset bagi negara.
Bagaimana tidak, Rafael kerap mendapatkan penghargaan atas kinerjanya di DJP Kemenkeu.
"RA (Rafael Alun) termasuk dalam nominasi Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara (Kakanwil Sumut) karena kinerja dan prestasi yang baik. RA juga tidak mengetahui di mana kesalahannya sehingga dianggap melanggar Pasal 12B (UU Tipikor) tentang gratifikasi," kata Junaedi.
Junaedi menyebut, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rafael Alun disebutkan sebagai kategori high risk karena melaporkan seluruh aset tetap dalam LHKPN, sehingga nilai LHKPN dianggap tidak sesuai profil sebagai PNS.
"RA secara sukarela melaporkan apa adanya karena tidak memiliki niat menyembunyikan harta. RA juga bisa menjelaskan asal usul perolehan setiap aset tetap, termasuk berasal dari warisan orang tuanya. Orang tua RA juga melaporkan SPT secara tertib," ujar Junaedi.
Menurut Junaedi, kenaikan harta Rafael di tahun 2022 yang mencapai Rp56 miliar bukan karena Rafael memiliki aset tambahan.
Melainkan aset yang dia miliki harganya naik sesuai dengan NJOP yang ditetapkan pemerintah.
"Terkait kenaikan nilai aset tetap, RA bahwa itu terjadi karena kenaikan nilai NJOP, bukan karena ada penambahan aset. RA berharap bahwa semua informasi yang disampaikan dapat mengklarifikasi bahwa dirinya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap. RA juga berharap agar tidak ada fitnah atau pencemaran nama baik yang merugikan dirinya," ucap Junaedi.
Baca juga berita lainnya di Google News