Habib Bahar Bin Smith memiliki nama lengkap Sayyid Bahar bin Ali bin Smith yang lahir pada 23 Juli 1985.
Dikutip dari TribunnewsWiki, dirinya adalah seorang ulama dan pendakwah yang berasal dari Manado, Sulawesi Utara.
Ia juga merupakan pimpinan dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Habib Bahar juga merupakan pendiri dari Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor.
Dirinya merupakan anak pertama dari tujuh bersaudara dan berasal dari keluarga Arab Hadhrami golongan Alawiyyin bermarga Sumaith.
Baca juga: Kasus Penyertaan Modal BUMD PT Mura Sempurna, Andriyanto Mantan Direktur Merasa Dikriminalisasi
Habib Bahar pun juga memiliki gelar kehormatan yaitu Sayyid.
Gelar ini merupakan gelar kehormatan yang diberikan kepada orang-orang yang merupakan keturunan Nabi Muhammad SAW melalui cucunya yaitu Hasan bin Ali dan Husain bin Ali di mana merupakan anak dari anak perempuan Nabi Muhammad SAW, Fatimah az-Zahra dan menantunya Ali bin Abi Thalib.
Habib Bahar juga telah menikah pada tahun 2009 dengan seorang Syarifah bermarga Aal Balghaits dan dikaruniai empat orang anak.
Habib Bahar Bin Smith merupakan salah satu tokoh agama yang terbilang kontoversi.
Pasalnya, ia beberapa kali sempat terjerat kasus dugaan penghinaan presiden hingga kasus dugaan penganiayaan.
Bahar pernah melontarkan ceramah yang memprovokasi untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar dengan perilaku yang dianggap tindak kekerasan.
Hal itu dibuktikan lewat video ceramah yang viral di media sosial pada 28 November 2018.
Bahkan saat proses Pilpres 2019, ia menuding Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku kader PDIP sebagai pengkhianat bangsa, negara, dan rakyat.
Lalu selang sebulan setelah video ceramahnya viral, ia juga terjerat kasus penganiayaan pada akhir tahun 2018.
Habib Bahar pun dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung lalu mendapatkan asimilasi pada 15 Mei 2020.