TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Ogan Ilir 2023 segera dibayarkan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sholahuddin mengatakan, THR diperuntukkan bagi PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Ogan Ilir yang total berjumlah 4.663 orang.
"Rinciannya, PNS 4.499 orang dan PPPK 164 orang," kata Sholahuddin kepada wartawan di Indralaya, Jumat (31/3/2023).
Total anggaran yang disediakan Pemkab Ogan Ilir untuk THR tahun ini sebesar Rp 23,2 miliar.
Anggaran THR bagi ASN tersebut belum termasuk untuk anggota DPRD Ogan Ilir yang anggarannya mencapai Rp 164 juta.
Sholahuddin menerangkan, rencananya THR dibayarkan paling lambat sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Dan paling cepat H-10 Lebaran Idul Fitri karena kami harus siapkan SK Perbup," terang Sholahuddin.
Baca juga: Bupati Panca Temui Direksi PTPN VII, Tindaklanjuti Proses Tukar Guling Lahan dengan Pemkab Ogan Ilir
Lalu bagaimana dengan honorer?
Sholahuddin menjelaskan, berdasarkan petunjuk MenPAN-RB bahwa honorer tak mendapat THR.
"Dari tahun-tahun kemarin juga memang honorer tidak dapat. Tapi kembali ke kebijakan OPD masing-masing," jelas Sholahuddin.
Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribun Sumsel