Berita Palembang

Kurir Narkoba Ditangkap di Jakabaring, Kedapatan Bawa Pil Ekstasi 100 Butir

Penulis: Fransiska Kristela
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kurir narkoba ditangkap di Jakabaring, kedapatan bawa pil ekstasi 100 butir, Jumat (31/3/2023).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kurir narkoba ditangkap di Jakabaring, kedapatan bawa pil ekstasi 100 butir.

Firnando (23) seorang wiraswasta warga Jalan Tembok Baru, Lorong Asam, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang harus mendekam di penjara.

Firnando harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena kedapatan membawa 100 butir pil ekstasi.

Pil ekstasi yang dibawa oleh Fernando ini berwarna hijau logo bangkit yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 44,06 gram.

Penangkapan terhadap tersangka ini dengan cara UCB (under cover buy) di Jalan Mayjen HM Ryacudu , Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Senin (27/03) sekitar pukul 16.30 WIB

"Benar, tersangka membawa pil ekstasi sebanyak 100 butir, anggota kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Dudi, Jumat (31/03/2023).

Baca juga: Bocah 11 Tahun Tenggelam di Sungai Komering OKU Timur, Anak Yatim Ibu Kerja ART

Lanjut dikatakan oleh Dudi bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan dengan mengejar pemilik ekstasi 100 butir dari tersangka tersebut.

Dari keterangan tersangka didapat pula bahwa tersangka diminta oleh seorang bandar dengan bayaran Rp 500 ribu.

"Jadi berdasarkan pengakuan tersangka bahwa dia diperintahkan seorang bandar untuk mengantarkan ekstasi yang telah dipesan dengan upah sebesar Rp 500 ribu sekali antar," tutupnya.

Saat ini untuk tersangka dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkini