Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Sederet 'Dosa' Irjen Teddy Minahasa Hingga Dituntut Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkotika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut sederet dosa Irjen Teddy Minahasa hingga berujung dituntut hukuman mati.

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sederet 'Dosa' Irjen Teddy Minahasa yang mengakibatkannya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus peredaran narkotika, Kamis (30/3/2023).

Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu dinyatakan jaksa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika.

Diketahui, kasus ini sempat menjadi sorotan tajam karena Teddy Minahasa disebut telah memerint5ahkan anak buahnya untuk menukar 5 kg barang bukti sabu dengan tawas.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar jaksa.

Baca juga: BREAKING NEWS: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Kasus Narkoba, ini Pertimbangan Jaksa

 


Berikut daftar perbuatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba hingga jalannya persidangan:

1. Perintahkan Tukar Sabu dengan Tawas

Jaksa penuntut Umum (JPU) menyebut Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa meminta saksi AKBP Dody Prawiranegara yang ketika itu Kapolres Buktitinggi untuk menukar sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas.

Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan saksi Dody dan bukti informasi elektronik melalui aplikasi WhatsApp.

Perintah itu diberikan dengan kata-kata isyarat atau koe supaya tidak diketahui orang lain.

"Berdasarkan keterangan saksi AKBP Dody Prawiranegara, ada bukti informasi atau aplikasi WhatsApp kembali mengirimkan pesan kepada saksi dengan kalimat 'mainkan ya mas' dan saksi menjawab 'siap jenderal'. Lalu, terdakwa menjawab 'minimal 1/4 nya' dan saksi menjawab kembali 'siap 10 jenderal'," ujar JPU.

2. Tawarkan AKBP Dody Prawiranegara Angkut Narkoba Pakai Pesawat

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa sempat menawarkan pengangkutan narkotika berupa 5 kilogram sabu dari Bukittinggi ke Jakarta menggunakan pesawat.

Tawaran itu terungkap dalam sidang ageda pembacaan dakwaan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/2/2023).

Halaman
1234

Berita Terkini