Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Reaksi Teddy Minahasa Usai Dituntut Hukuman Mati, Tebar Senyum Hingga Lambaikan Tangan ke Wartawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reaksi Teddy Minahasa Usai Dituntut Hukuman Mati Dalam Kasus Peredaran Narkoba, Kamis (30/3/2023).

TRIBUNSUMSEL.COM - Irjen Teddy Minahasa masih menebar senyum hingga melambaikan tangan ke arah wartawan sesaat setelah dituntut hukuman mati atas kasus peredaran narkotika, Kamis (30/3/2023).

Dalam sidang yag digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat itu, Jaksa menyatakan Teddy Minahasa terbukti bersalah dalam peredaran narkotika bersama anak buahnya.

Sebelumnya, Teddy Minahasa sempat menjadi sorotan karena disebut memerintahkan anak buahnya menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Pantauan Wartakotalive.com di PN Jakarta Barat, Kamis sekira pukul 13.43 WIB, Teddy Minahasa mengenakan batik, nampak duduk tegap di kursi terdakwa yang berhadapan langsung dengan Majelis Hakim.

Baca juga: 8 Hal yang Memberatkan Irjen Teddy Minahasa hingga Dituntut Hukuman Mati, Khianati Jokowi

 

Pandangannya lurus saat JPU membacakan amar tuntutan untuk Teddy Minahasa.

Namun, usai JPU selesai membacakan tuntutan, Teddy lantas bangun dari tempat duduknya dan menyalami tim kuasa hukum yang berada di sisi kanannya selama persidangan.

Terlebih dahulu, ia menyalami Hotman Paris Hutapea. Oleh Hotman, jabatan tangan tersebut diraihnya.

Ia bahkan sempat merangkul sejenak sang jenderal bintang dua itu.

Tak hanya itu, Hotman dan Teddy juga nampak berbincang beberapa detik.

Tidak diketahui apa topik yang sedang dibicarakan oleh keduanya.

Baca juga: Reaksi Ganjar Pranowo Indonesia Batal jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Ngaku Kecewa: Sudah Disiapkan

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba, Kamis (30/3/2023). (tribunnews.com)

Teddy juga menyalami pengacara lainnya, seperti Anthony Djono, Faisal, dan beberapa pengacara lain di belakang Hotman.

Selain bersalaman, Teddy juga cipika cipiki dengan para pengacara sembari mengobrol kecil.

Raut wajah Teddy tampak ceria kala mendengar pernyataan yang dilontarkan pengacaranya.

Teddy sempat membuka masker biru tua yang dikenakannya sepanjang persidangan.

Sehingga senyuman sumringahnya nampak jelas.

Alih-alih menyapa pengacaranya, Teddy juga melambaikan tangan dan tersenyum lebar tanpa jeda kepada awak media yang sedari awal persidangan selesai memanggil-mangil namanya.

Wajah jenderal bintang dua itu tak nampak kusut meski dituntut hukuman mati oleh JPU.

Bahkan ia terlihat sedikit mengangguk kepada awak media sebelum akhirnya menutup mulutnya kembali menggunakan masker yang sebelumnya sempat terjatuh.

Teddy lalu membalikkan badan dan melenggang keluar ruang persidangan.

Diketahui sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar dengan pidana mati," kata JPU membacakan tuntutan Teddy.

Tuntutan tersebut dijatuhkan jaksa kepada Teddy dengan berbagai pertimbangan.

Jaksa menganggap, terdakwa Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Selain itu, terdakwa yang merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia dan memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat, telah mencoreng institusi Polri.

"Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan Teddy Minahasa di muka sidang PN Jakarta Barat, Kamis.

"Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika. Sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," imbuh Jaksa.

Selain itu, Jaksa juga menganggap bahwa perbuatan terdakwa Teddy telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.

Dalam amar tuntutannya itu, Jaksa juga juga memasukkan sikap Teddy yang tak mengakui perbuatannya dan pernyataannya yang berbelit-belit saat memberikam keterangan, sebagai pertimbangan yang memberatkan.

Sementara hal yang meringankan Teddy, JPU secara tegas mengatakan tidak ada.

Untuk informasi, mantan Kapolda Sumatera Barat itu terjerat kasus peredaran gelap narkoba bersama anak buahnya eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.

Selain Dody, turut terjerat dalam kasus tersebut, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (m40)


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Berita Terkini