Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM - Profil Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang dituntut hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mati dalam sidang tuntutan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Pertimbangan jaksa, Irjen Teddy Minahasa terbukti dalam kasus peredaran narkotika.
"Menuntut, menjatuhkan hukuman dengan pidana mati," ujar jaksa dalam persidangan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Kasus Narkoba, ini Pertimbangan Jaksa
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasw bersalah dalam putusan nanti.
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu di antara tujuh terdakwa dalam perkara ini.
Baca juga: Teddy Minahasa Minta Fee Rp 100 M Loloskan 1 Ton Sabu dari Taiwan, Mami Linda : Terlalu Mahal
Para terdakwa dalam perkara ini ialah Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu.
Profil Irjen Teddy Minahasa
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa Putra lahir di Minahasa, Sulawesi Utara pada 23 November 1970.
Artinya, umur Teddy Minahasa saat ini adalah 51 tahun.