Berita Nasional

Reaksi Mahfud MD Saat Dituding Arteria Dahlan Bisa Dipenjara 4 Tahun: Saya Bisa Gertak Juga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reaksi Mahfud MD Saat Dituding Arteria Dahlan Bisa Dipenjara 4 Tahun: Saya Bisa Gertak Juga

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah reaksi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD saat dituding Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan bahwa Mahfud MD bisa dipidana penjara paling lama 4 tahun, sebut bisa gertak balik.

Hal tersebut terjadi saat Mahfud MD  menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI adalah hal yang dibahas dalam rapat tersebut.

Rapat berlangsung panas.

Mahfud MD Menegaskan Siap Memenuhi Pemanggilan Oleh Komisi III DPR RI Terkait Informasi Transaksi Janggal Rp 349 T di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Tribunnews.com)

Sejumlah anggota Dewan hendak menginterupsi Mahfud MD saat sedang berbicara,

Namun Mahfud MD protes keras.

"Saya kalau diinterupsi dan saya diminta keluar, saya keluar. Setiap ke sini saya dikeroyok," ujar Mahfud MD dilansir Tribunnews.com .

Dia mencontohkan saat menghadiri rapat di Komisi III DPR membahas kasus Ferdy Sambo.

"Kasus Sambo saya diinterupsi dituding-tuding, saya tidak mau seperti itu," kata Mahfud.

Jawab Tudingan Arteria Dahlan

Dalam kesempatan itu, Mahfud MD seperti memberikan ceramah hukum kepada Anggota Komisi III DPR.

Termasuk menjawab tudingan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan bahwa Mahfud MD bisa dipidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen tentang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Soal itu, Mahfud MD menjelaskannya di dalam rapat.

"Saudara jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga saudara menghalangi penegakan hukum," kata Mahfud.

Mahfud mencontohkan Fredrich Yunadi, pengacara tersangka kasus korupsi Setya Novanto yang dihukum karena menghalangi penegakan hukum.

Halaman
123

Berita Terkini