TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Janjian tawuran di instagram, polisi menangkap MR seorang pelajar 15 tahun di Palembang.
Pelaku bernama MR (15) seorang pelajar warga Jalan Mayzen Kelurahan, Sei Selayur Kecamatan, Kalidoni Palembang.
MR pelajar 15 tahun ditangkap lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit panjang yang digunakan untuk tawuran. Selasa (28/3/23) sekitar pukul 03:30 WIB..
Diakuinya pula bahwa celurit yang diamankan bersama dirinya merupakan celurit yang ia temukan tergeletak di jalanan.
"Kami sudah janjian melalui medsos, kemudian mau tawuran dengan anak anak sekojo di dekat SMP 29. Tawuran dilakukan untuk seru seruan saja," akunya.
Sementara itu Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Dwi Angga Cesario mengatakan bahwa satu pelaku yang ditangkap tersebut merupakan salah satu anggota kelompok yang hendak melakukan tawuran di Jalan Pasundan tepatnya disamping smp 29 Kecamatan.
Baca juga: BREAKING NEWS: 4 Jam dari Martapura, SD Filial di Desa Sukabumi OKU Timur Kondisi Memprihatinkan
Tak hanya itu dikatakan oleh Dwi bawa MR masih di bawah umur dan berstatus pelajar kelas XI di salah satu Sekolah Menengah Atas.
"Pelaku ini ditangkap saat anggota buser sedang patroli dan melihat ada segerombolan pemuda. Saat ditemui mereka segera melarikan diri dan satu pelaku pun kita tangkap karena terbukti membawa senjata tajam jenis celurit ini," tambahnya.
Diakui Dwi bahwa kegiatan patroli selama bulan suci ramadhan ini lebih ditingkatkan setelah adanya atensi oleh kapolrestabes karena kegiatan tawuran sering terjadi. setelah sering terjadinya kegiatan tawuran.
"Untuk mencegah terjadinya tawuran kasusnya di wilayah hukum polsek Kalidoni Palembang. Sehingga kita tingkatkan kegiatan patroli ini, dan kami mulai lakukan patroli sesudah sholat Tarawih sampai Subuh,"tambahnya.
Dari kejadian ini Cesario menerangkan bahwa meski satu pelaku yang diamankan masih dibawah 18 tahun proses hukum masih terus berlanjut dengan menggunakan UU darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Tetap di proses hukum dengan berkordinasi dengan Bapas," tutupnya.
Imbau Tidak Keluar Malam
Sebelumnya, beredar di WhatsApp flyer anak harus pulang jam 10 malam di Palembang, Senin (27/3/2023).
Flyer atau sebaran melalui media sosial ini ditujukan kepada orangtua.