TRIBUNSUMSEL.COM - Memasuki bulan puasa Ramadhan salah satu kata kunci yang banyak dicari oleh warganet melalui mesin pencarian google yakni "bolehkah mengosok gigi saat puasa?" atau "apa hukumnya menyikat gigi saat puasa?"
Sebagaimana diketahui bahwasanya seseorang biasanya menggosok gigi pada pagi hari sebelum memulai rutinitasnya.
Namun kondisi tersebut akan berbeda jika dilakukaan saat tengah bepuasa, lantaran menggosok gigi berarti memasukkan benda berupa sikat gigi, pasta gigi hingga air kumur kedalam gigi.
Sebagian orang menganggap jika menggosok gigi saat puasa hukumnya Makruh.
Lantas bagaimana sebenarnya hukum menggosok gigi saat puasa dalam islam dan bagaimana penjelasan seorang ulama? berikut penjabarannya.
== Hukum Menggosok Gigi Saat Puasa dalam Islam ==
Melansir dari Kompas.com (23/3/2023) dalam Lembaga Fatwa Mesir, Syekh Ali Jumah Muhammad mengatakan, menggosok gigi di siang hari ketika puasa hukumnya boleh.
Syaratnya, baik pasta gigi maupun air tidak boleh tertelan.
"Karena batalnya puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam perut dari lubang tubuh yang terbuka," kata Syekh Ali Jumah.
Akan tetapi, Syekh Ali Jumah menambahkan, menggosok gigi di luar jam puasa adalah hal yang diutamakan.
Hal ini penting diingat untuk menghindari keraguan.
== Hukum Menggosok Gigi saat Puasa Menurut Imam Syafii ==
Hukum sikat gigi saat puasa menurut Imam Syafii adalah makruh jika dilakukan setelah memasuki waktu dzuhur.
Madzhab Hambali juga sejalan dengan hukum sikat gigi saat puasa ini.
Meninggalkan sesuatu yang makruh akan membuat kita mendapatkan pahala dan tidak akan membuat kita mendapatkan dosa.