TRIBUNSUMSEL.COM - Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR RI menyorot laporan hasil analisis terkait transaksi Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa tersebar ke publik.
Dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI, Selasa (21/3/2023), Arteria Dahlan menanyakan siapa dalang dibalik tersebarnya laporan hasil analisis ke DPR, terutama mengenai transaksi Rp349 triliun itu.
Dihadapan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Arteria Dahlan mengatakan, orang yang membocorkan data tersebut bisa terancam pidana 4 tahun
"Bagiannya yang ngebocorin bukan Pak Ivan Yustiavandana kan? Yang memberitakan macem-macem bukan dari mulutnya Pak Ivan kan?," tanya Arteria Dahlan kepada Ivan.
Baca juga: Kronologi Koper Alissa Wahid Diacak-acak Petugas Bea Cukai Bandara, Putri Gus Dur Dikira TKW
Ivan Yustiavandana membantah sebagai orang yang menyebar laporan tersebut hingga jadi konsumsi publik.
Mendengar jawaban Ivan, Arteria kemudian membacakan Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Saya bacakan Pasal 11 pak, 'pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang', setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko pak!," tegas Arteria
"'Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut'," lanjutnya.
Merujuk Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010, setiap orang yang membocorkan dokumen atau keterangan terkait TPPU ditegaskannya dapat dipidana empat tahun penjara.
Baca juga: Kronologi Koper Alissa Wahid Diacak-acak Petugas Bea Cukai Bandara, Putri Gus Dur Dikira TKW
"Sanksinya pak! Sanksinya, setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Ini Undang-undangnya sama pak, ini serius," tegasnya.
Pernyataannya tersebut merujuk pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu periode 2009-2023 merupakan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (10/3/2023).
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah memaparkan 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Senin (20/3/2023).
Surat tersebut terkait nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.
Profil Arteria Dahlan
Mengutip dari Wikipedia, H. Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H. lahir 7 Juli 1975 yang merupakan seorang pengacara dan politisi Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Saat ini, ia menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 mewakili daerah pemilihan Jawa Timur VI.
Arteria mulai duduk di DPR RI pada 23 Maret 2015.
Baca juga: Ogah Damai, Hotman Paris Sindir Razman Nasution Mendadak Lembut : Tunggu Nasibmu !
Ia menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Djarot Saiful Hidayat yang ditunjuk sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk mendampingi Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
Sebelum berkiprah di dunia politik, Arteria lama berkecimpung di dunia hukum.
Dikutip dari situs resmi DPR yang dikutip dari Kompas.com, pria kelahiran 7 Juli 1975 itu memiliki gelar sarjana elektro dari Universitas Trisakti dan sarjana hukum dari Universitas Indonesia.
Lulusan SMAN 70 Jakarta itu pun memiliki gelar S2 ilmu hukum ketatanegaraan dari Universitas Indonesia.
Arteria pernah bergabung ke sejumlah firma hukum sejak tahun 1999, hingga akhirnya membentuk firma hukumnya sendiri yang bernama Arteria Dahlan Lawyers pada 2009.
Politikus PDI-P baru menjadi anggota DPR pada 23 Maret 2015 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Ia menggantikan Djarot Saiful Hidayat yang saat itu menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pada Pemilihan Umum 2019, Arteria pun kembali melenggang ke Senayan dari daerah pemilihan Jawa Timur VII yang meliputi Kabupaten Tulungagung, Kabupaten dan Kota Blitar, serta Kabupaten dan Kota Kediri.
Pada periode 2019-2024, Arteria duduk di Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Adapun pengalaman organisasinya di PDI-P dimulai pada 2010 ketika ia menjadi kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat PDI-P tahun 2010-2015.
Lalu, pada 2017, ia dipercaya menjadi koordinator Deputi Pengamanan Suara Badan Pemenangan Pemilu Pusat DPP PDI-P serta Deputi Bidang Hukum Badan Penelitian dan Pengambangan Pusat DPP PDI-P.
Selain itu, Arteria menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Minang sejak tahun 2017
Baca berita berita lainnya di Google News