Setelah berhasil menarik keluar pelaku tersebut. Korban sempat melihat seorang pelaku lainnya yang berada diatas sebuah sepeda motor dan langsung pergi menuju kearah jalintim Desa Muara Burnai 1.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai kurang lebih rp.80.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Lempuing Jaya," urainya.
Di hari yang sama Team Macan Komering yang sedang melaksanakan patroli antisipasi tindak kejahatan.
Sesampainya di Jalintim Desa Muara Burnai 1 mendapat telpon dari warga yang memberitahukan bahwa ada pelaku pencurian mobil yang sedang diamankan oleh warga.
Kemudian pihaknya menuju lokasi kejadian (TKP) langsung mengamankan pelaku dan saat saksi - saksi dipertemukan dengan korban.
"Saat itu pelaku membenarkan telah melakukan melakukan pencurian mobil milik korban bersama 1 orang rekannya yang bernama Sutopo yang merupakan warga Desa Pedamaran VI,"
"Selanjutnya team langsung membawa pelaku dan barang bukti untuk melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang melarikan diri dengan mengunakan sepeda motor. Yang belum diketahui keadaanya hingga sekarang," beber Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 penjara.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel