"Maka kami dari penyidik mengambil kesimpulan terhadap ketiga tersangka AZ, R dan M kita lakukan assessment dan rehabilitasi," kata Kompol Achmad Ardhy.
"Kita berkoordinasi dengan BNNK Jakarta Selatan hari ini kita melakukan assessment kepada ke tiga tersangka," lanjut Kompol Achmad Ardhy.
Baca juga: Ingin Kurus, Alasan Ammar Zoni Kembali Pakai Narkoba, Elza Syarief Singgung Pengaruh Lingkungan
Kemudian, ketiga tersangka tersebut akan menjalani maksimal masa rehabilitasi selama 6 bulan.
"Dan hari ini juga sodara AZ, M dan R kita tempatkan untuk melaksanakan rehabilitasi di Balai rehabilitasi pemerintah Lido selama 3 sampai 6 bulan," ujar Achmad Ardhy.
Ketiganya juga telah dibawa ke pusat rehabilitasi Lido perhari ini, Senin (13/3/2023) sore tadi.
"Tadi sudah di bawa sekitar jam 4 ketiganya untuk melaksanakan rehabilitasi di sana (Lido)," pungkas Achmad Ardhy.
Diketahui sebelumnya, artis peran Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat (10/3/2023).
Ammar Zoni diamankan oleh Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (8/3/2023).
Polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,18 gram. Selain itu, polisi menyita dua buah ponsel hingga alat isap.
Ammar Zoni kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider pasal 127 tentang Narkotika.
(*)
Baca berita lainnya di google news