TRIBUNSUMSEL.COM - Yogi Ari Rukmana, Asisten pribadi (aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej kini menantang Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso untuk membuktikan tuduhan terhadapnya.
Tak hanya sekadar tantangan, Yogi Ari Rukmana juga melaporkan balik ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Konsumsi Narkoba Umur 13 Tahun, Anak SMP Lilis Karlina Jadi Pengedar Setahun Kemudian
Sikap itu reaksi tegas dari Yogi Ari Rukmana terkait laporan IPW ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menerima aliran dana Rp 7 Miliar melalaui dua asisten pribadinya.
"Monggo saja, silakan pembuktian. Kalau dia bisa membuktikan, saya juga bisa membuktikan kan begitu. Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya siapa yang benar siapa yang salah," ujar Yogi saat ditemui di Gedung Bareskrim setelah melaporkan balik Ketua IPW, Sugeng Santoso, Rabu (15/3/2023).
Yogi Ari juga mempersilakan Sugeng Teguh Santoso membuktikan kliam bukti transfer yang telah disampaikan ke Komisi Antirasuah atas dugaan penerimaan uang tersebut.
Ia lantas membantah adanya transfer yang dikirimkan oleh pihak tertentu sebagai gratifikasi kepada Wamenkumham.
"Enggak apa-apa, monggo, dia punya bukti seperti itu silakan. Kalau memang benar silakan, nanti dinyatakan dalam hukum, kita juga akan punya bukti seperti apa. Kita kan negara hukum, jadi hukum yang akan menjelaskan," kata Yogi.
"Nanti proses hukum akan menjawab. Kalau saya menjawab kan nanti enggak enak juga sama mas STS (Sugeng Teguh Santoso) kalau dia bisa buktikan, saya juga bisa buktikan," ujarnya lagi.
Baca juga: Kronologi Taruna Akmil Aniaya Mahasiswa UISU Hingga Babak Belur, Pelaku Diduga Anak Kasat Narkoba
Terkait perkara ini, Wamenkumham menanggapi santai adanya laporan ke KPK terhadap dirinya yang disampaikan Sugeng Teguh Santoso.
Menurut Eddy, laporan yang menyebutkan namanya menerima gratifikasi adalah persoalan profesional antara Aspri-nya dengan klien dari ketua IPW tersebut.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kilennya Sugeng," kata Wamenkumham kepada Kompas.com, Selasa (14/3/2023).
"Silahkan komfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," ujarnya lagi.
Wamenkumham pun menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang sedikit pun dari pihak manapun.
"Tidak ada satu sen pun yang saya terima," kata Eddy Hiariej.