Lantas berapakah kisaran harga sepatu Mario Dandy ini ?
Sepatu Mario Dandy merek Nike Fly By Mid 2 jika ditelusuri kisaran harga Rp1 juta.
Sedangkan, sandal Porto yang menjadi alas kaki Shane memiliki harga sekitar Rp 30.000.
Namun, sepatu yang dikenakan Mario saat rekonstruksi berbeda dengan barang bukti yang ditunjukkan Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat konferensi pers penetapan tersangka Mario pada 22 Februari lalu, Polres Metro Jakarta Selatan menunjukkan bukti sepasang sepatu bermerek Puma.
Diketahui awalnya tiga pelaku yakni Shane Lukas, Mario Dandy dan AGH akan dihadirkan dalam rekonstruksi.
Namun AGH tak jadi dihadirkan lantaran terhambat undang undang perlindungan anak.
Sebagai informasi, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan ditjen pajak, Rafael Alun Trisambodo kepada David hingga koma tak sadarkan diri yang terjadi pada Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.