TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Syarat gadai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor di pegadaian tahun 2023.
PT Pegadaian memberikan layanan kredit dengan sistem gadai untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan barang bergerak termasuk BPKB Motor.
Gadai di Pegadaian memiliki sejumlah keunggulan yakni proses pengajuan mudah dan cepat dengan estimasi 15 menit cair, dapat dilunasi atau dicicil sewaktu-
waktu, barang jaminan aman dan diasuransikan, uang pinjaman dapat diterima secara tunai maupun transfer dan bisa diperpanjang berkali-kali.
Dikutip dari laman resmi Pegadaian syarat gadai yakni menunjukkan kartu identitas (KTP), menyerahkan barang jaminan berupa emas, berlian, elektronik
atau kendaraan bermotor.
Khusus untuk kendaraan bermotor wajib menyertakan BPKB dan STNK asli
Prosedur gadai di Pegadaian yakni:
1. Nasabah datang membawa barang jaminan
2. Barang ditaksir oleh penaksir
3. Plafon uang pinjaman ditawarkan ke nasabah
4. Nasabah menyetujui uang pinjaman yang ditawarkan
5. Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)
6. Uang pinjaman diterima oleh nasabah secara tunai atau transfer
Detail nilai transaksi dan sewa modalnya:
A. Pembiayaan Rp 50 - 500 ribu dikenakan sewa modal 1 persen dari nilai pembiayaan.
B. Pembiayaan lebih Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta dikenakan sewa modal 1,2