Berita Viral

Jonathan Latumahina Ungkap Video Terkini David Sang Putra, Kini Lebih Tenang dan Wajah Cerah

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jonathan Latuhamina Unggah Video Terkini David Dirawat di RS Mayapada Jaksel

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kondisi terkini Cristalino David Ozora (17) dirawat di RS Mayapada Jakarta Selatan diungkap sang ayah Jonathan Latumahina.

Lewat akun twitter pribadinya di @seeksixsuck, Rabu (9/3/2023) Jonathan Latuhamina membagikan video David yang tengah tertidur sembari diputarkan musik favoritnya.

Musik favorit david tersebut berasal dari Band Pathuras dengan judul lagu Sunshine.

"Udah tenang, udah cerah mukanya ya sayang," ucap Jonathan Latuhamina sembari mengusap wajah putranya.

Sebelumnya, Kevin Aprilio dan sang ayah Komponis Addie Ms sempat menjenguk David, Rabu kemarin (8/3)

David dikatakan Kevin Aprilio pemulihan sangat cepat lebih dari perkiraan dokter hingga disebut sebagai keajaiban.

Bagaimana tidak, dokter sempat mengira jika David harus membutuhkan beberapa hari lagi untuk pulih tapi ini lebih cepat.

"Jadi David ini miracle banget kata dokter, jadi cepat banget pulihnya, dokternya enggak nyangka harusnya butuh beberapa hari lagi, ternyata lebih cepat lagi," kata Kevin.

Kevin menuturkan, kini yang menjadi fokus utama adalah bagaimana David bisa ceria lagi.

Terungkap kondisi Mario Dandy yang kini mendekam di tahanan kasus penganiayaan David, anak petinggi GP Ansor. (Tribunnews)

Satu di antaranya yakni dengan menggunakan terapi musik, agar memori David bisa normal lagi dan traumanya bisa hilang.

"Sebenarnya sih yang sekarang sama-sama kita fokuskan ya, kita sama-sama berdoa supaya David bisa ceria lagi. Jadi terakhir dipasangin musik terus, musik yang dia suka biar memorinya bisa normal lagi. Traumanya hilang," terang Kevin.

Namun tak disangka, musik yang digunakan untuk terapi David ini bukanlah musik klasik melainkan musik heavy metal kesukaan David.

"Musik metal (musik yang digunakan untuk terapi), tadi papa kaget kirain terapi gitu kan musik klasik-klasik gitu," imbuh Kevin.

Sementara itu Addie MS menuturkan, sebenarnya memang ada terapi yang menggunakan musik, tapi biasanya menggunakan musik yang tenang untuk merelaksasi.

Addie MS pun mengaku kaget setelah mengetahui musik yang digunakan untuk terapi David adalah musik heavy metal.

"Kan memang ada musik terapi kan ya, itu memang ada. Biasanya untuk yang seperti ini musik yang tenang, yang relaksasi. Tapi begitu saya dengar musiknya yang heavy metal gitu, kaget saya," kata Addie MS.

Addie MS menambahkan, musik heavy metal ini ternyata memang musik kesukaan David.

Karena biasanya David selalu mendengarkan musik heavy metal ketika ia tidur.

"Tapi memang dibilang kalau David kondisi normal itu, dia kalau tidur musiknya yang keras gitu, kalau dicopot malah bangun. Jadi unik lah," ungkap Addie MS.

AGH Ditahan

AGH (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20) mantan anak pejabat pajak resmi ditahan pada Rabu (8/3/2023).

AGH ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Polisi mengungkap alasan menahan AGH terkait kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17).

"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Sementara itu, kata Hengki, alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.

Namun, khusus AG, lanjut Hengki, pihaknya memiliki pertimbangan khusus lain terkait penahanannya.

AG sendiri mulai ditahan pada hari ini di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dengan alasan butuh pendampingan.

"Namun di sini juga ada pertimbangan-pertimbangan lain dimana penyidik beserta mitra kami melakukan penahanan di LPKS, jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya kan sakit dan sebagainya," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak mulai hari ini Rabu (8/3/2023).

Hengki menyebut penanganan dilakukan setelah diperiksa selama enam jam setelah status AG berubah jadi pelaku.

BREAKING NEWS: AGH, Pacar Mario Dandy Satriyo Resmi Ditahan dalam Kasus Penganiayaan David (kolase)

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Hengki mengatakan penahanan terhadap AG tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.

AG ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.

"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ucapnya.

Hengki mengatakan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.

"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ungkapnya.

Penetapan status hukum AG sudah sesuai UU

Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipastikan telah mengikuti pedoman dalam UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau UU SPPA terkait proses penahanan AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Klas I Jakarta Selatan Ditjenpas Kemenkumham, Dwi Elyana Susanti menjelaskan, selama AG menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan David Ozora, pihaknya selalu memberi pendampingan.

Pendampingan yang dilakukan untuk menjamin hak anak terpenuhi mulai dari proses praajudikasi sampai pascaajudikasi.

Elyana juga menjelaskan pendampingan dari Ditjenpas Kemenkumam terhadap AG ini lantaran pelaku masih berusia di bawah umur dan sesuai dengan amanat UU SPPA.

"Hal ini sesuai Pasal 56 UU SPPA," ujar Elyana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Elyana menambahkan setelah ini pihaknya akan membuat laporan penelitian mengenai proses pembimbing kemasyarakatan terhadap AG.

Menurutnya laporan penelitian ini nantinya akan digunakan sebagai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

"Hal ini sesuai dangan Pasal 60 UU SPPA," ujar Elyana.

Status AG sendiri diketahui telah dirubah dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

(*)

Baca berita lainnya di Google News.

Berita Terkini