TRIBUNSUMSEL.COM -- Rafael Alun Trisambodo dipecat hingga harta kekayaan tengah diperiksa ternyata tak diketahui sang anak Mario Dandy Satriyo (20).
Adapun diketahui Mario Dandy Satriyo memicu awal mula permasalahan dengan melakukan tindakan penganiayaan terhadap David.
Berujung dengan publik menyoroti kekayaan yang kerap dipamerkan Mario Dandy Satriyo di media sosial.
Membuat Rafael kini harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait harta kekayaannya.
Saat ini KPK masih menyelidiki LHKPN Rafael senilai Rp 56 miliar.
Terbaru semua rekening milik keluarga Rafael Alun Trisambodo bahkan sudah diblokir.
Melansir Tribunjakarta.com, Rabu (8/3/2023) pengacara Mario, Dolfie Rompas mengatakan kliennya belum mengetahui masalah Rafael karena tidak memegang alat komunikasi.
"Mungkin kurang paham ya (Mario tentang masalah Rafael), soalnya kan di dalam (tahanan) kan tidak ada alat komunikasi," kata Dolfie kepada wartawan, Rabu.
Dolfie tidak menjawab secara detail saat ditanya apakah tim kuasa hukum memberitahu masalah Rafael kepada Mario atau tidak.
Ia hanya menyebutkan bahwa tim kuasa hukum fokus mendampingi Mario selama menjalani pemeriksaan.
"Kami kan hanya fokus kepada proses pendampingan saja yang terkait dengan pemeriksaan dari penyidik. Tidak mengurus hal-hal itu," ujar dia.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.