TRIBUNSUMSEL.COM -- Fakta soal hubungan Crytalino David Ozora (17) dengan AG (15) disebut pernah pacaran akhirnya dijawab kuasa hukum David M Hamzah.
Melansir dari Tribunnews.com, Senin (6/3/2023) M Hamzah mengatakan jika kliennya itu memang mengenal dan pernah berhubungan dekat dengan AG.
"Ananda David dan AG memang pernah dekat, biasalah anak-anak usia seperti itu biasa dekat terus pernah jauh," kata Hamzah.
Meski begitu, Hamzah tidak merinci terkait hubungan dekat kliennya tersebut.
Dia hanya mengatakan jika David tidak mengenal tersangka Mario maupun Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
"Terus belakangan anak ini berpacaran kalau yang saya dapat dari sosmed ya berpacaran dengan MDS," ucapnya
Lalu, Hamzah mengatakan pada saat kejadian penganiayaan, kliennya yang pernah mempunyai hubungan dekat AG diminta untuk menukar kartu pelajar masing-masing.
"Hubungan mereka setahu saya hanyalah hubungan biasa anak mudah yang di Jakarta ya kan, tidak ada yang gimana-gimana, dan seperti chat WA yang beredar kan kita bisa lihat, ananda David mau keluar saat itu kan memang diminta pelaku anak tersebut, sehingga terjadilah kejadian penganiayaan yang keji," tuturnya.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.
"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Sosok kuasa hukum dari Shane Lukas, Happy Sihombing mengungkapkan bahwa Mario Dandy Satriyo menjanjikan kebebasan kepada Shane.
Pengacara Shane Lukas bahkan menyebut jika Mario Dandy berjanji jika sang ayah akan membebaskan mereka dari penjara meskipun melakukan penganiayaan terhadap David melansir dari Grid.Id
"Shane Lukas juga mengakui jika Mario Dandy dalam kasus ini akan mengandalkan bapaknya," kata kuasa hukum Shane Lukas.
"Pernah Mario Dandy berkata, 'Sudah jangan takut. Bapak saya nanti yang urus semua'," sambungnya.
Lebih jauh Happy Sihombing juga menanggapi soal sikap santai Shane yang dianggap tak berempati.
Pasalnya saat itu Shane Lukas disebut tak memiliki rasa bersalah terlibat penganiayaan David lantaran masih tertawa seolah tak terjadi apapun ketika baru ditahan di kantor polisi.
"Mereka masih ngobrol. Jadi, ini memang si Shane, benar-benar orang bergaul," ujar Happy Sihombing terkait Shane Lukas dan Mario Dandy masih berinteraksi usai ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan David Ozora.
Shane Lukas yang diketahui mendapatkan bantuan dana pendidikan dari pemerintah berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) seperti menggantungkan nasib hidupnya dengan Mario Dandy Satriyo.
Dalam satu sel, Mario Dandy Satriyo menjanjikan jika dirinya dan Shane Lukas akan segera bebas dari penjara karena ada bantuan dari ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
Shane Lukas Bongkar Penyebab Mario Dandy Aniaya David
Sebelumnya diketahui juga bahwa melalui pengacaranya, Happy Sihombing, Shane Lukas menyebut Mario Dandy gelap mata seusai kekasihnya, AGH (15) mengaku dilecehkan.
Mengetahui dugaan pelecehan yang dialami AGH, Mario Dandy memilih menganiaya D ketimbang lapor polisi.
"Dia (Mario) bilang, 'Daripada saya lapor polisi, mending gue tindak saja si David ini'," ungkap Happy.
Saat curhat, Mario Dandy Satriyo pun sempat meminta pendapat Shane Lukas.
Mario Dandy Satriyo mengatakan kekasihnya diduga dilecehkan oleh D.
"Terus dia (Mario) sambung gini, 'Kamu marah gak Shane dengan kejadian kayak gini," ungkap Happy seperti dikutip dari Tribun Wow.
"Habis itu Shane balas spontan, 'Ya marah lah', gitu."
"Ya omongan Mario itu kepada Shane itu ada (pelecehan)."
"Dia (Mario -red) bilang, 'Shane ini si David mengganggu Agnes nih, digituin',' sambung Happy.
Menurut Happy, isi curhat Mario Dandy Satriyo telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Happy pun tak mengetahui pasti kebenaran cerita Mario Dandy Satriyo kepada Shane Lukas.
"Dia cerita kan, biasa anak-anak muda kan. Kadang-kadang gak eksplisit juga ngomong," tuturnya.
"Sudah disetubuhi atau apa gak, pokoknya cuma sudah digituin."sambungnya
(*)
Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap, Ini Hubungan David dan Pacar Mario Anak Mantan Pejabat Pajak.
Baca berita lainnya di Google News.