TRIBUNSUMSEL.COM - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina masih teringat saat sanganak harus kejang-kejang selama 2 hari setelah dianiaya anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo.
Hal itu ia ungkapkan di akun Twitternya dan berharap akan ada yang akan membayar siksaan pada anaknya tersebut.
Seperti diketahui hingga kini David masih belum sadarkan diri setelah kejadian penyiksaan dari Mario Dandy.
Baca juga: Shane Bongkar Peran Pacar Mario Dandy Aniaya David, Ikut Rekam Pakai HP Sendiri & Tak Menolong
“Perlu diketahui bahwa sejak kejadian 20 februari, david koma dengan respon yang sangat memprihatinkan. Kejang selama 2x24 jam di medika kemudian dirujuk ke mayapada. Saya tidak akan pernah lupa erangan dia, kejang2 tubuh kurusnya. Akan ada yang membayar untuk siksaan itu,” tulis Jonathan dilansir Tribunnews.com .
Meski begitu, kini kondisi David sudah membaik dibandingkan awal kedatangannya ke rumah sakit.
Respon gerak, pendengaran hingga penglihatan remaja 19 tahun itu kini telah mengalami kemajuan.
Dalam cuitannya itu, Jonathan juga membagikan potret David yang belum sadarkan diri.
“Mohon maaf tidak bisa menjawab satu persatu, david hari ini sudah semakin baik kondisinya,”
“Memang belum sadar, tapi respon gerak, pendengaran dan penglihatannya sudah mengalami kemajuan yang luar biasa. Itu karena doa2 dari temen semua, karena memang kemajuan ini diluar perkiraan,” ujar Jonathan.
Kronologi
Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary dalam jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.
"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.