Berita Nasional

Pasca Ferdy Sambo Divonis Mati dan Ibu Divonis 20 Tahun, Trisha Eungelica Curhat Perasaannya: Sepi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasca Ferdy Sambo Divonis Mati dan Ibu Divonis 20 Tahun, Trisha Eungelica Curhat Perasaannya: Sepi

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Pasca Ferdy Sambo divonis Mati dan Ibu Putri Candrawathi divonis 20 tahun, sang putri sulung, Trisha Eungelica ungkapkan perasaannya.

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis hukuman mati nyatanya tak hanya berimbas pada Ferdy Sambo namun juga anak-anaknya.

Diakui putri sulungnya, Trisha Eungelica mengaku suasana rumah tampak sepi semenjak tak lagi ada kedua orang tuanya.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Trisha Eungelica Main TikTok Tuai Pro Kontra : Duitnya Banyak

Trisha Eungelica, putri sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan perasaannya pasca tak lagi tinggal serumah dengan orang tuanya.

Hal itu diungkap Trisha saat salah satu warganet bertanya di kolom tanya jawab Instagramnya terkait perasaannya di rumah setelah tanpa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Sepi, bcs they are the heart of this house," ungkap Trisha Eungelica melalui akun instagramnya @trishaeas, pada Sabtu, (25/2/2023).

Selain itu, Trisha juga mengaku lelah dan merasa sulit untuk bertemu dengan orang tuanya sendiri.

Mengingat, Ferdy Sambo saat ini masih ditahan di Rutan Mako Brimob, dan sang ibu di di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Tak pelak membuat Trisha sulit bertemu dengan orang tuanya di tempat yang berbeda.

"Cape, soalnya satu hari ke mama, dihari lain ke papa kok keknya ketemu ortu sulit ya," ungkap Trisha Eungelica.

Baca juga: Curhat Trisha Eungelica Bangga jadi Anak Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Pamer Foto Kebersamaan

Anak sulung Ferdy Sambo, Trisha Eungelica Ardhyana kini terus jadi disorot usai sang ayah dan ibunya, Putri Candrawathi menerima vonis hukum.

Trisha Eungelica justru menuai pro kontra karena bermain TikTok usai vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

Tak hanya sekedar bermain TikTok, Trisha Eungelica justru dianggap terlalu santai meskipun Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Trisha Eungelica bersama kedua orang tuanya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Trisha menjawab pertanyaan netizen mengenai alasannya yang tak menampilkan wajah adik di sosmed. (TikTok)

Sebelumnya, pasca Ferdy Sambo divonis hukuman mati, publik pun turut menyoroti unggahan Trisha.

Pasalnya jelang sidang vonis, Trisha sempat mengunggah potret memeluk erat sang ayah yang tampak dari belakang.

Potret tersebut memang tak cukup jelas tertuang dalam polaroid, namun terlihat Ferdy Sambo mengenakan pakaian putih.

Sementara, terlihat tangan berbalut sweater biru memeluk erat tubuh Ferdy Sambo.

Diduga dalam potret tersebut ada sang ibu, Putri Candrawathi yang juga memeluk Ferdy Sambo.

Baca juga: Foto Peluk Ayah, Trisha Eungelischa Banjir Support Netizen Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Dalam unggahannya, Trisha menuliskan keterangan tanggal divonisnya Ferdy Sambo hukuman mati pada Senin, (13/2/2023) sembari mengucapkan perasaan cinta.

"220213 - iloveuboth." ujar trishaeas dalam unggahannya pada Senin, (13/2/2023).

Postingan terakhir anak sulung Ferdy Sambo, Trisha a disorot usai sang ayah divonis hukuman mati. Trisha menuliskan keterangan tanggal divonisnya (ig/trishaeas)

Sontak postingan Trisha langsung banjir support netizen yang coba menguatkannya.

"Trish semangat jujur sedih bgt denger putusan sidang hari ini semangat ya cantik km berhak bahagia jujur sedih sesedih itu semangat trishhhhh," ujar salah satu netizen.

Seperti diketahui, kedua orang tuanya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hal tersebut dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Sebagai anak sulung, Trisha otomatis harus menggantikan peran orang tuanya yang sedang menghadapi proses hukum atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Mungkinkah Isi Buku Hitam Ferdy Sambo Akan Terungkap ?

Sebelumnya, Salah satu dari warganet pun lantas mempertanyakan terkait kondisi Trisha yang tetap kuat ditengah kemelut masalah kedua orang tuanya.

"How do you stay strong despite the stuff that are happening with your parents." tanya pengikutnya dalam sesi tanyajawab dilansir dari instastorynya, Senin, (23/1/2023).

Trisha mengaku hanya memasrahkan semuanya kepada kepada Tuhan karena ia yakin Tuhan tak akan meninggalkannya.

"Berdoa dan tetap berhubungan dengan Tuhan adalah cara terbaik agar aku tetap waras, karena aku tahu Tuhan gak bakal meninggalkanku," jawab Trisha.

"Dan anehnya ada aja gitu jalannya. Ada aja caranya, aku pun suka heran sendiri," lanjutnya.

Selain itu, Trisha mengungkapkan alasannya tetap bertahan sejauh ini karena adik-adiknya.

Sebagai anak tertua, Trisha mengku turut andil mengurusi adik-adiknya agar tetap lanjut sekolah ditengah permasalahan kedua orang tuanya.

"Cari alasan untuk tetap bertahan kalo aku, adek2 jadi alasanku biarin aku aja yang repot ngurus ini itu segala macem, yang penting mereka sekolah yg bener." tegas Trisha.

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Kadiv Prompan tersebut dengan hukuman seumur hidup penjara.

Putusan ini langsung disambut reaksi riuh oleh pengunjung sidang.

Tangis ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak juga mewarnai vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

"Divonis pidana mati," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Selain itu, Sambo dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

IPW Sebut Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati, Berpotensi Hukuman Diringankan Ditahap Selanjutnya (Youtube KompasTV)

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Tindak pidana itu turut melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J berawal saat Putri Candrawathi berada di rumah pribadi Magelang, Jawa Tengah.

Putri Candrawathi divonis 20 tahun

Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata hakim Wahyu.

Sebelumnya, Putri dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dalam kasus ini, Putri menjadi terdakwa bersama suaminya, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkini