Berita Viral

David Disuruh Push Up 50 Kali Sebelum Dianiaya Mario Secara Brutal, Tak Bisa Diminta Sikap Tobat

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade Ary mengungkap jika David disuruh push up 50 kali sebelum dianiaya mario secara brutal

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Sebelum dianiaya secara brutal, David (17) disuruh Mario Dandy Satriyo (20) push up sebanyak 50 kali.

Fakta baru itu diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (25/2/2023).

Ade Ary mengatakan bahwa David tak kuat push up 50 kali sehingga ia hanya sanggup 20 kali saja.

"Tersangka MDS menyuruh D (korban) push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS," ujar Ade Ary.

Baca juga: Alasan Mantan Penyidik KPK Minta Agar Kemenkeu Tak Terima Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo

Menurut Ade, kala itu David tak memenuhi permintaan Mario untuk melakukan sikap tobat karena dirinya tidak mengetahui sikap tobat seperti apa.

"MDS minta S (Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan) mencontohkan sikap tobat kemudian korban tidak bisa, sehingga tersangka MDS menyuruh korban untuk ambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video menggunakan handphone milik MDS," ucapnya.

Saat posisi itu, kata Ade Ary, Mario langsung melakukan penganiayaan kepada David hingga korban tak berdaya dengan posisi tengkurap.

Baca juga: Jonathan Latumahina Ungkap Chat Terakhir David Sebelum Koma Dianiaya Mario Dandy, Banjir Kiriman Doa

Jonathan Latumahina Ungkap Chat Terakhir David Sebelum Koma Usai Dianiaya Mario Dandy, Banjir Doa (twitter @seeksixsuck)

"Telah terjadi kekerasan kepada D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada dalam posisi push up," tuturnya.

Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayaan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.

Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.

Baca juga: Sosok N Orang yang Pertama Kali Menolong David Usai Dianiaya Mario Dandy, Sebut AGH Ikut Menolong

Penjelasan Stafsus Kemenkeu Usai Rafael Alun Trisambodo Menyatakan Mundur Dari ASN Ditjen Pajak (Kolase)

"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.

"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.

Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.

Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.

Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2).

"Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," sambungnya.

Mario Di-do dari Kampus

Terungkap alasan Mario Dandy, anak pejabat ditjen pajak di berhentikan oleh pihak kampus Universitas Prasetiya Mulya sejak Kamis (23/2/2023). (Twitter/@nokhgondes)

Mario Dandy Satrio resmi dikeluarkan dari kampus imbas aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap remaja bernama David.

Mario Dandy dikeluarkan dari kampusnya yakni Universitas Prasetiya Mulya tempat dia mengemban pendidikan akibat kasus tersebut.

Hal tersebut sendiri dibenarkan dengan unggahan instagram Universitas Prasetiya Mulya yang mengabarkan jika Mario Dandy dikeluarkan dari kampusnya @prasmul, Jumat (24/2/2023).

Dalam unggahan di akun instagram official Universitas Prasetiya Mulya mengabarkan jika Mario Dandy kini dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya tempat dia mengemban pendidikan.

Bukan tanpa sebab, keputusan itu dibuat oleh kampus usai Mario Dandy Satrio terlibat penganiayaan yang menyebabkan remaja bernama David mengalami koma karena dihajar habis habisan.

"Menanggapi berita tidak kekerasan yang diduga dilakukan oleh Sdr. Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetra Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satrio dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," kata Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak dalam keterangannya yang diunggah akun instagram kampus seperti dikutip, Jumat (24/2/2023).

Djisman menyebut pihak kampus mengecam keras dengan tindakan kekerasan terkhusus yang dilakukan oleh Mario.

"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," ungkapnya.

Selain itu, Djisman mengatakan pihaknya sangat prihatin dengan apa yang diterima oleh korban atas sikap dan perlakuan Mario.

"Menyampaikan keprihatian yang mendalam atas kondisi laka berat yang diderita oleh korban," ucapnya.

Sejumlah netizen yang mengetahui hal tersebut sontak ramai membanjiri kolom komentar instagram Universitas Prasetiya Mulya.

Bahkan tak sedikit mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya yang menyinggung sikap Mario Dandy lantaran perbuatan kejinya.

"Salah satu kampus yang menitikberatkan etika mahasiswa nya ini bener bener kampus terbaik seantero negeri".

"Sebagai alumni Prasmul malu banget ada yang kelakuan begini, padahal alumni Prasmul semua dikenal kompeten di dunia profesional Umur 20 & masih tingkat 1 katanya ya…".

"Nice prasmul mgkn PGU nya bs d balikin k IP lagi kali yaa biar CHAIN AMICA tertanam kuat".

"bikin malu banget tapi goodjob prasmul langsung ambil langkah cepat".

"mantap.... penasaran ngecek di PDDIKTI ternyata mahasiswa prasetiya mulya, pas buka IG nya langsung kena DO donk".

"lho ternyata prasmulyan… semoga mendapatkan pelajaran hidup utk lebih wise lagi ya kedepannya, jgn lupaa tetep semangat belajar lohh" ungkap beberapa netizen.

 

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mario si Anak Pejabat Pajak Suruh Korban Push Up 50 Kali Sebelum Dianiaya Hingga Tak Berdaya

Berita Terkini