Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD turut berkomentar terkait kasus penganiayaan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (MDS) ke anak petinggi GP Ansor, David.
Menurut Mahfud MD, penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat haruslah diproses hukum.
Hal tersebut diutarakan oleh Mahfud MD dalam akun twitternya.
"Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," kata Mahfud di akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, pada Kamis (23/2/2023).
Mahfud menegaskan tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana meskipun untuk perkara ringan memang ada restorative justice.
Namun demikian, kasus tersebut harus diproses hukum.
Bahkan, kata Mahfud, Rafael pun harus turut diperiksa secara hukum administrasi atas tingkah laku anaknya.
"Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," sambung Mahfud.
KPK Telah Bergerak
Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) sedang menyelisik harta kekayaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Upaya itu dilakukan lantaran dalam penilaian awal komisi antikorupsi menilai harta Rafael tak sesuai dengan profilnya.
Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021, Rafael tercatat memiliki harta Rp 56,1 miliar.
Sedangkan saat ini Rafael merupakan pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.
Diketahui, Rafael merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio (MDS), tersangka pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.