Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo kini telah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan.
Meski dicopot dari jabatannya, nyatanya Rafael Alun masih memperoleh gaji karena masih berstatus sebagai PNS.
Namun, berapa gaji Rafael Alun usai ia dicopot dari jabatannya.
Jika dilihat dari jabatan yang dipangkunya, Rafael Alun Trisambodo menjabat sebagai pejabat Eselon III DJP.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, perkiraan gaji yang didapatkan Rafael adalah sebagai berikut.
Golongan III A: Rp2.579.400-Rp4.236.400
Golongan III B: Rp2.688.500-Rp4.415.600
Golongan III C: Rp2.802.300-Rp4.602.400
Golongan III D: Rp2.920.000-Rp4.797.000
Besaran gaji PNS golongan III tersebut juga disesuaikan berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG).
Selain mendapatkan gaji pokok, pegawai di lingkungan DJP juga akan mendapatkan tunjangan dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan peraturan tersebut, pegawai Eselon III bisa mendapatkan tunjangan kinerja dengan besaran mulai dari Rp37.219.800 hingga Rp46.478.000 per bulan.
Karena tak lagi memiliki jabatan, kini Rafael Alun hanya menerima gaji tanpa anya tunjangan apapun.
Baca juga: Keluarga Bantah Kabar David Sudah Sadar Dari Koma Usai Dianiaya Mario Dandy, Ungkap Kondisinya Kini
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Dicopot Menkeu Sri Mulyani, Mahfud MD Bongkar Fakta Keuangan : Agak Aneh
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyampaikan, Rafael Alun Trisambodo masih mendapatkan gaji usai dicopot dari jabatannya.
Awan mengatakan, meski masih menerima gaji namun tunjangan yang diberikan kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu, tidak dapat dicairkan.
"Masih (dapat gaji) tapi tunjangannya gak dapat," kata Awan kepada wartawan, di Kantor DJP, Jum'at (24/2/2023).
Awan menjelaskan, status Rafael Alun saat ini menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kata dia, penetapan status itu untuk mempermudah proses penyidikan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Dicopot dari jabatannya, status beliau masih pegawai negeri sipil, makannya kita periksa. (cuman ga jabat) iya," papar dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, Kemenkeu telah mengambil sikap terhadap status kepegawaian Rafael Alun Trisambodo.
Kata dia, jabatan Rafael sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II, itu telah dicopot pada Kamis (23/2). Namun, status Rafael Alun masih dinyatakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Mengenai status RAT, yang bersangkutan per kemarin, 23 Februari, mita copot dari jabatannya. Tetap ASN, yang berarti tetap terikat dengan seluruh kode etik seluruh disiplin, aturan administrasi ASN," ucap Suahasil.
Lebih lanjut, Suahasil mengatakan Kementerian Keuangan mengecam kekerasan yang dilakukan oleh anak dari Rafael Alun. Dia juga berjanji, hal ini menjadi peristiwa yang terakhir di lingkungan Kemenkeu.
"Jadi posisi Kemenkeu tentang penganiayaan tersebut kita tidak bisa menerima dan kita mengecam. Dan harapan kita yang tadi, kita berharap ini menjadi yang terakhir. Tidak bisa kita terima," tegasnya.
Sebagai informasi, dasar pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo sesuai Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kementerian Keuangan juga sudah mengeluarkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk Rafael Alun Trisambodo dengan Nomor ST 321/InspektoratJenderalIJ/IJ.1/2023.
Sebagai informasi, David dianiaya oleh pelaku berinisial MDS. Berdasarkan keterangan Polres Metro Jakarta Selatan, David dianiaya oleh MDS di depan rumah temannya, MR, di Komplek Grand Permata Cluster Boulevard.
"MDS mendatangi rumah MR di Komplek Grand Permata setelah mendapat kabar bahwa korban sedang bermain di sana. MDS awalnya hanya meminta klarifikasi kepada korban soal laporan yang didapat dari saudari A," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam, Rabu (22/2/2023).
"Namun klarifikasi tersebut berujung pada perdebatan dan MDS akhirnya menganiaya korban di depan rumah MR," sambung Ade Ary.
Korban dianiaya pelaku hingga tersungkur di depan rumah MR.
Melihat korban dalam keadaan tidak berdaya, orangtua MR yang berada di dalam rumah mencoba melerai keributan tersebut.
"Mendengar keributan di depan rumahnya dan melihat CDS (David) tergeletak di dekat pelaku, orang tua MR langsung mendatangi dan melerai. Selanjutnya mereka membawa korban ke RS Medika Permata Hijau," ujar Ade Ary.
Tidak hanya membawa korban ke RS, orangtua MR juga memanggil pihak keamanan komplek untuk mengamankan pelaku.
MDS akhirnya ditangkap Polsek Pesanggrahan dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan akibat perbuatan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Profil Rafael Alun Trisambodo
Berikut ini adalah profil Rafael Alun Trisambodo, ayah dari pelaku penganiayaan anak seorang petinggi GP Ansor, yang kini ikut disorot publik.
Pasalnya Rafael Alun Trisambodo bukan orang sembarangan.
Ia bahkan disebut-sebut sebagai pejabat pajak di wilayah Jakarta Selatan.
Namanya terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo (20).
Tak hanya itu, profilnya juga menjadi sorotan lantaran anaknya memperlihatkan gaya hidup mewah.
Kini, sang anak telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan anak di bawah umur.
Lantas siapa sosok Rafael Alun Trisambodo?
Mengutip TribunnewsWiki.com, Rafael Alun Trisambodo memang bekerja di lingkungan perpajakan di Jakarta Selatan.
Ia dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 24 Agustus 2020 lalu.
Sebelum dipercaya menjadi Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen.
Rafael Alun juga pernah menjadi Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I.
Ayah Mario Dandy itu juga pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I.
Data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael Alun Trisambodo terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2021 lalu.
Dari data tersebut, Rafael tercatat memiliki harta kekayaan yang fantastis.
Jumlah kekayaannya dikabarkan mencapai Rp 56 miliar.
Adapun harta paling banyak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah dengan total mencapai Rp 51 M.
Sementara untuk harta bergerak, Rafael tercatat memiliki dua kendaraan beroda empat senilai Rp 425 juta.
Dua kendaraan tesebut, yakni mobil Toyota Camry 2008 dan mobil Toyota Kijang tahun 2018.
Dari laporan tersebut, ternyata mobil Rubicon yang dipakai anaknya, Mario Dandy Satriyo, saat melakukan penganiayaan tak tercatat di LHKPN.
Bahkan sebuah motor Harley yang sering digunakan Mario Dandy juga tidak tercatat di dalam LKHPN.
Adapun aset lainnya Rp 420.000.000, surat berharga Rp 1.556.707.379 dan kas berjumlah Rp 1.345.821.529.
Harta-harta lainnya yang tercatat berjumlah Rp 419.040.000.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News