TRIBUNSUMSEL.COM - Universitas Prasetiya Mulya (Prasmul) mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan Mario Dandy Satriyo dari kampus.
Ada 4 alasan yang membuat pihak Universitas Prasetiya Mulya mengambil tindakan tersebut.
Baca juga: Hotman Paris Tertawa Sampai Sakit Perut, Sunan Kalijaga Disembur Venna Melinda Soal Ancaman Penjara
Berikut keempat alasannya:
1. Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi mengenai tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Mario Satriyo terhadap Cristalino David Ozora.
2. Mengecam keras tindakan kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa.
3. Universitas Prasetya Mulia menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.
4. Rapat pimpinan Universitas Prasetya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetya Mulia terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.
Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak mengatakan, dikeluarkannya Mario Dandy Satriyo dari kampus merupakan keputusan dari hasil rapat pimpinan.
"Rapat Pimpinan Universitas Prasetya Mulya memastikan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriya dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," kata Djisman Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/2/ 2023).
Diketahui, Mario Dandy sebelumnya adalah peserta didik baru semester 1 tahun akademik 2022/2023, Fakultas Ekonomi Bisnis di Universitas Prasetiya Mulya.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari aduan kekasih Mario berinisial A yang melapor ke Mario karena mendapat perlakuan kurang baik dari korban.
Kejadian tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB, di Jakarta Selatan.
Kekasih Mario, mencoba mengajak ketemu korban. Namun saat bertemu, Mario menghajar korban dibantu temannya.
Hingga kini, korban masih dirawat intensif di RS dan belum sadar dari koma.
Video pengeroyokan ini mulai tersebar di banyak media sosial.
Sosok Mario yang kerap pamer kekayaan juga disorot hingga kekayaan keluarganya dipertanyakan publik membuat kasus ini menjadi besar.
Ayah Mario, juga dicopot dari jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani buntut dari kekerasan yang dilakukan Mario semakin viral.
Jabatan Ayah Mario Dicopot
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pencopotan Rafael Alun Trisambodo (RAT), ayah Mario Dandy Satriyo dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (24/2/2023).
Pencopotan ini dilakukan setelah Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan terhadap harta Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: Nasib Rafael Alun Usai Dicopot Dari Jabatannya, Kini Sri Mulyani Terbitkan Surat Pemeriksaan
Diketahui, nama Rafael Alun Trisambodo kini tengah disorot publik setelah anaknya melakukan penganiayaan hingga membuat David (17) putra pengurus GP Ansor mengalami koma.
"Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani secara virtual dari Kantor Ditjen Pajak, Jakarta.
Sri Mulyani mengatakan, dasar dari pencopotan Rafael yaitu Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sri mulyani perintahkan harta Rafael Alun diperiksa
Ia mengatakan, sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan Rafael dalam hal kewajarannya.
"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT. Pada 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan dalam rangka Kemenkeu mampu memeriksa," ujar Sri Mulyani.
Lebih lanjut, Sri Mulyani meminta agar pemeriksaan terhadap Rafael terus ditindaklanjuti secara detail dan teliti untuk melihat tingkat hukuman disiplin.
"Saya juga meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara RAT ditindaklanjuti. Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara RAT nomor SP321/inspektorat jenderal IJ/IG.1/2023," ucap dia.
Kronologi Kejadian
Keberingasan Mario Dandy Satriyo saat memukul David (17) berujung koma di kompleks Grand Permata Ulujami. Pesanggrahan Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) dikuak.
Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombas Ade Ary Syam Indradi menguak kronologi kejadian.
Semua bermula saat remaja perempuan, AGH (15), mengadu kepada pacarnya, Mario, yang merupakan anak pejabat pajak bahwa korban melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
AGH merupakan mantan pacar korban dan kini menjadi kekasih Mario selaku pelaku.
"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade.
AGH lalu kembali menghubungi korban pada Senin (20/2/2023). Saat itu AGH menyampaikan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.
"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ujar Kapolres.
Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka datang bersama AGH dan seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.
Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya keluar.
Korban pun keluar menemui tersangka dan AGH. Pada momen itu, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.
Sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, sebelum akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban secara brutal di belakang mobil tersangka.
"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku.
Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.
Tak lama kemudian, orang tua R mendekat ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berupaya menolong korban.
Orang tua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.
"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Kapolres.
Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca artikel menarik lainnya di Google News