Reaksi Keluarga Brigadir J Soal Bharada Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri di Sidang Kode Etik

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reaksi Keluarga Brigadir J Soal Bharada Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri

TRIBUNSUMSEL.COM -- Hasil sidang kode etik Bharada Richard Eliezer tidak dipecat dari keanggotan polri ditanggapi pihak keluarga almarhum Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Melansir dari Tribunnews,com, Rabu (22/2/2023) keluarga brigadir J melalui tim kuasa hukumnya Martin Lukas Simanjuntak menyatakan, putusan sanksi untuk Bharada E tetap berada di Polri dengan sanksi demosi 1 tahun adalah putusan yang tepat.

Lebih Jauh Martin mengatakan putusan itu layak diberikan kepada Bharada E yang dinyatakan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana di persidangan.

"Menurut saya Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya," tukas Martin.

Sebelumnya, sidang kode etik dan profesi Polri yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.

Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Bharada Richard Eliezer Ditetapkan Masih Anggota Polri dI Sidang Kode Etik (Kolase/IST)

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.

Atas putusan itu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak mengajukan banding.

"Bharada E menyatakan menerima (putusan) dan tidak menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Irjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Ramadhan mengatakan sanski tersebut sudah mulai dijalani oleh Bharada E setelah dirinya menerima salinan putusan tersebut.

Bharada E Bukan Pelaku Utama

Halaman
123

Berita Terkini