TRIBUNSUMSEL.COM - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT TASPEN (Persero) kini telah menyediakan layanan digital bernama e-Klim Taspen guna memudahkan nasabahnya.
Bagi nasabah yang ingin mengajukan e-klim, cukup mengirimkan data dan dokumen sebagaimana telah dipersyaratkan. Data bisa berupa informasi yang dimiliki oleh peserta/ahli waris.
Berikut tata cara pengajuan klim elektronik atau e-klik Taspen yang dilansir dari laman resmi PT Taspen (Persero) Indonesia.
Baca juga: THR PNS/TNI/Polri & Pensiunan Serta Gaji 13 Cair Mulai 29-30 April Bertahap Melalui Taspen
Cara Pengajuan e-Klim Taspen
1.Peserta dapat mengakses halaman utama aplikasi e-Klim melalui situs website https://eklim.taspen.co.id/eklim/ untuk mengajukan proses pengajuan klaim online.
2. Pengisian dan Verifikasi Data Peserta
Setelah masuk ke halaman aplikasi e-Klim, ada 4 pengisian yang perlu dilakukan. Data yang diisi akan digunakan sebagai alat verifikasi kebenaran data peserta. Oleh sebab itu agar diisi dengan teliti (catatan: jangan menggunakan spasi)
- Pengisian Jenis Pengajuan
- Pengisian NIP/NOTAS/NOKPE
- Pengisian Nomor KTP (NIK)
- Pengisian Tanggal Lahir
Baca juga: Cara Otentikasi Taspen Terbaru 2023, Mudah Secara Online Melalui Aplikasi
3. Setelah melakukan pengisian Jenis Pengajuan, No KTP peserta Taspen, NIP/Notas/KPE Peserta dan Tanggal Lahir Peserta, Klik tombol Cek Data
(catatan: peserta adalah individu yang merupakan PNS/Pejabat Negara/ASN/dll, bukan anggota keluarga)
4. Pengecekan terhadap data peserta
Jika data sesuai, akan muncul nama dari Peserta yang ada di Data Taspen.
Jika tidak sesuai maka kemungkinan penyebabnya adalah:
a) No KTP tidak terdaftar di Dukcapil
b) Tanggal lahir tidak sesuai dengan data Dukcapil
c) NOTAS/NIP tidak ditemukan di Data Taspen