TRIBUNSUMSEL.COM -- Bharada Richard Eliezer dipastikan tidak dipecat dari anggota kepolisian republik Indonesia.
Adapun hasil sidang kode etik memberikan sanksi berupa hukuman administrasi terhadap Bharada Richard Eliezer berupa demosi 1 tahun.
Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (22/2/2023) hasil sidang tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang ditayangkan di Youtube Tribunnews
"Bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap dalam dinas Polri," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tetap memberikan sanksi kepada Bharada E yaitu meminta maaf kepada perangkat sidang etik serta Kapolri.
Lalu untuk sanksi administratif, Bharada E akan didemosi selama setahun.
Sementara pertimbangan keputusan terkait status Bharada E sebagai anggota Polri adalah telah mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, bersikap sopan selama persidangan, masih berusia muda.
Selain itu, pertimbangan lain yaitu menyesali perbuatannya, telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir dan dimaafkan, terpaksa melakukan perintah atasan dan tidak mampu menolak untuk menembak Brigadir J.
"Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada E tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dan saudara FS karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh," tutur Ramadhan.
Dengan pertimbangan tersebut maka KKEP memutuskan Bharada E masih menjadi anggota Polri.
Dengan telah diputuskannya status Bharada E sebagai anggota Polri, maka tinggal terpidana lain yaitu Ricky Rizal yang belum menjalani sidang kode etik.
Pada sidang etik ini ada delapan saksi yang dihadirkan termasuk terpidana lain kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Bakal Dibina
Penasihat Ahli Kapolri Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Purnawirawan (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan adanya kemungkinan Richard Eliezer harus mengikuti program pembinaan di lingkungan Polri.
Richard Eliezer, kata Aryanto, tentunya akan dibina, diawasi, dan dibimbing selama kurun waktu tertentu.