Hukuman yang diterima Bharada E ini lebih ringan dibandingkan hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Baca juga: Nasehat Rosti Simanjuntak Kepada Richard Eliezer yang Ingin Kembali Dinas di Polri, Singgung Jabatan
Diketahui Ferdy Sambo divonis hukuman mati, lalu Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sementara Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing dijatuhi hukuman 15 dan 13 tahun penjara.
Nikita Mirzani Meradang Vonis Bharada E Lebih Ringan
Nikita Mirzani kini menyindir soal vonis Bharada E alias Richard Eliezer yang dianggap ringan, menurutnya seharusnya sama dengan Ferdy Sambo.
Lewat live instagram Nikita Mirzani mencak-mencak tak terima dengan keputusan hakim yang menjatuhkan vonis Bharada E 1,5 tahun penjara.
Menurut Nikita Mirzani, hakim seharusnya menjatuhkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati untuk Bharada E, seperti Ferdy Sambo.
Nikita Mirzani menyoroti jika Richard Eliezer disebut yang telah menembak Brigadir J.
Pernyataan itu disampaikan Nikita Mirzani saat ada salah satu warganet yang meminta tanggapan Nyai terkait vonis hukuman Bharada E.
"Ya ini, dia nanya 'Gimana soal Bharada E dihukum 1 tahun 8 bulan?'. Kan pendapat aku, aku bilang kenapa yang nembak dipenjara 1 tahun doang." kata Nikita Mirzani dilansir dari unggahan Instagram @gosipnyinyir2, Sabtu (18/2/2023).
"Harusnya seumur hidup atau hukuman mati bareng sama bosnya,"
Ibu tiga anak ini menilai hukum tidak adil karena telah memvonis seorang eksekutor dengan vonis hukuman lebih rendah hanya karena bersedia jujur.
Nikita Mirzani berpendapat Bharada E bersedia jujur karena diiming-iming vonis ringan.
"Kenapa 1 tahun cuman gara-gara jujur. Dia kan jujur di akhir, bukan jujur di awal. Gara-gara diiming-imingin, katanya nanti kalau jujur hukuman penjaranya lebih ringan, nggak boleh begitu," seru Nikita.
Lebih lanjut, Niki menyampaikan rasa keberatannya untuk Indonesia, bagaimana ingin maju jika hukum tidak adil.
"Gimana Indonesia bisa maju. Gak salah lah yang Indonesia ini banyak gembelnya." tandas Nikita Mirzani.
Baca berita berita lainnya di Google News