Berita Selebriti

Kronologi Pengusaha Jhon LBF Digugat Atas Dugaan Penipuan Rp 1,8 Miliar, Modusnya Diungkap Pelapor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha Viral Jhon LBF Digugat Atas Dugaan Penipuan

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengusaha viral Jhon LBF kini digugat atas kasus dugaan penipuan sebesar Rp 1,8 miliar.

Pemilik nama asli Henry Kurnia Adhi Sutikno tersebut dilaporkan oleh PT Adidharma Ekaprana terkait penanganan kasus hukum.

Hal ini diungkap oleh Kuasa hukum PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison saat menggelar konfrensi pers.

"Kasus ini mulai 2022 untuk jasa hukum, di mana Hive Five ini sama sekali tidak memiliki kompetensi ya dalam bidang hukum, mereka bukan lawyer, bukan pengacara, atau advokat," kata Arif di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (19/2/2023).

Kala itu, kliennya melakukan perjanjian dan menyerahkan uang sebesar Rp 800 juta sebagai upah kepada Jhon LBF yang mengaku bisa menangani kasus hukum.

Arif mengungkapkan, setelah menerima uang, John LBF juga tidak pernah mengerjakan jasa audit keuangan dan pajak sesuai perjanjian.

Baca juga: Reaksi Haji Faisal, Fuji Umumkan Putus dengan Thariq Halilintar, Bakal Jodohkan dengan Sosok Ini

Baca juga: Mantan Istri Daus Mini Diduga Sindir Shelvie Hana Wijaya Soal Anak, Bongkar Masa Lalu : Kena Karma

Yang bersangkutan malah meminta uang lagi sebesar Rp 600 juta tanpa menjalankan perjanjian dengan kliennya.

"Wajar aja kerjaan tidak beres untuk akuntansi, laporan keuangan, audit dan pajak. Mereka udah terima pembayaran minta lagi uang sebesar Rp 600 juta," ucap Arif.

Dengan demikian, ia menyadari bahwa Hive Five bukan milik Jhon LBF melainkan seseorang atas nama Cindy Kurniawan.

Hal ini sudah ditelusuri dan diklarifikasi lewat situs pemerintahan.

"Itu diklarifikasi di situs kementerian dan ternyata mereka menzolimi para pendirinya terdahulu. Mereka merampas sahamnya dengan cara yang ilegal," kata Arif.

Atas dugaan penipuan ini, Arif menggugat John LBF dan rekanannya Sabar Tobing secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan sosok John LBF yang selama ini dikenal sebagai pengusaha besar.

"Kerugian Rp 1,8 miliar dan kita sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan (Negeri) Jakarta Selatan pada 28 januari 2023," kata Arif.

"Semoga kita bisa mendapat keadilan dan menjadi pembelajaran juga untuk semua teman-teman," tutupnya.

Halaman
123

Berita Terkini