TRIBUNSUMSEL.COM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit blak-blakan mengungkap adanya peluang Richard Eliezer alias Bharada E bisa kembali bergabung di kepolisian RI.
Hal ini seakan membawa angin segar bagi keluarga Bharada E yang berharap Icad, sapaan akrabnya bisa berkarier sebagai polisi di Manado kampung halamannya.
Diketahui bahwa saat ini vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Bharada E atas kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
Ini karena kuasa hukum Bharada E dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan tak melakukan upaya hukum lanjutan, yakni banding.
Selesai dengan perkara pidana, kini Bharada E dihadapkan dengan sidang kode etik.
Sidang kode etik ini telah dijadwalkan, nantinya nasib Bharada E di Brimob ditentukan lewat sidang di internal Polri tersebut.
Bharada E sendiri sudah angkat bicara, dia masih berkeinginan jadi anggota Polri, kembali berdinas di Satuan Brimob.
Baca juga: Adik Brigadir J Sempat Unggah Foto Kakak Usai Dibunuh, Disebut Kecewa Vonis Bharada E: Hak Kalian
Baca juga: Mantan Jenderal Polisi Prediksi Nasib Bharada E di Sidang Kode Etik Polri, Sanksi Ini Bakal Diterima
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun merespons.
Pucuk pimpinan Polri ini menyebut masih ada peluang Bharada E kembali jadi Brimob.
Sementara itu, kubu keluarga berharap nantinya Bharada E berdinas di Manado.
Kapolri: Peluang Bharada E Kembali Menjadi Anggota Brimob Polri Ada
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal vonis pidana 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas kasus tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait putusan itu, Kapolri menyatakan kalau Bharada E masih memiliki peluang untuk bisa kembali menjadi anggota Brimob Polri sebagaimana keiniginan dari yang bersangkutan.
"Ya peluang itu ada," kata Kata Kapolri saat ditemui awak media di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Sigit juga mengaku, kalau dirinya selalu mengikuti proses persidangan yang melibatkan Ferdy Sambo dkk tersebut.