Berita Nasional

Divonis Lebih Tinggi dari Bharada E, Ferdy Sambo CS Resmi Ajukan Banding

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo CS Resmi Ajukan Banding Atas Vonis Hakim di Kasus Pembunuhan Brigadir J

TRIBUNSUMSEL.COM - Ferdy Sambo CS resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim di kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Banding tersebut diajukan Mantan Kadiv Humas Polri Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.

Diketahui, vonis hakim terhadap empat terdakwa itu jauh lebih berat dibanding Richard Eliezer alias Bharada E yang hanya dijatuhi hukuman 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yoshua, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (16/2/2023).

Menurut Djuyamto, pengajuan banding keempat terpidana tersebut tidak bersamaan.

"Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal, diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," jelasnya.

Baca juga: Kecurigaan Ferdy Sambo Tak Bakal Dieksekusi Mati, Pengacara Brigadir Yosua Beberkan Alasannya

Baca juga: Bantah Tak Akur, Bupati Indramayu Nina Agustina Angkat Bicara Soal Lucky Hakim Mundur jadi Wabup

berbeda dengan keempat terpidana tersebut, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, memutuskan tak mengajukan banding.

Keputusan ini diambil pihak Eliezer lantaran vonis yang diterima lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (15/2/2023), hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Eliezer.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, hukuman 12 tahun penjara.

Meski tuntutan hukuman itu tak dikabulkan majelis hakim, jaksa juga mengambil langkah tak mengajukan banding.

Alasannya, orangtua Yoshua, yang mereka wakili dalam persidangan, menerima putusan hakim dan telah memaafkan Eliezer.

Dengan begitu, putusan hukum atas Eliezer telah inkrah.

Seperti diketahui, hakim menyatakan, kelima tersangka terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua, marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. 

Peluang Bharada E Kembali ke Polri

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Divisi Propam Polri tengah menyiapkan proses sidang etik terhadap terpidana kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Sidang etik ini akan dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menentukan nasib Bharada E apakah tetap menjadi anggota Polri atau dipecat.

"Kami sedang lihat proses yang ada dan kami meminta tim dari Propam untuk persiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah (siap) bisa dilaksanakan," kata Kapolri Sigit saat ditemui awak media di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Kapolri Listyo Sigit Angkat Bicara Peluang Bharada E Kembali ke Beimob, Harus Jalani Sidang Etik (Tribunnews/JEPRIMA/Dokumen Divisi Humas Polri)
Sigit menyebut, terkait dengan nasib, Bharada E dinilainya masih memiliki peluang untuk kembali menjadi anggota Polri.

Dia menyebut, harapan dari masyarakat dan orang tua dari Bharada E akan menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan etik.

"Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat," kata Sigit.

Kendati demikian, Kapolri Sigit belum dapat memastikan, jadwal pelaksanaan sidang etik untuk mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Dirinya hanya memastikan kalau putusan dalam sidang etik dilandaskan pada pertimbangan yang menciptakan rasa keadilan bagi setiap pihak.

"Itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik, bagi instutusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak," tukas dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Berita Terkini