Vonis Bharada E

Rohani Simanjuntak Bibi Brigadir J Tak Terima Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara : Terlalu Rendah

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rohani Simanjuntak bibi dari Brigadir J tak terima Bharada E divonis 1,5 tahun penjara

TRIBUNSUMSEL.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (15/2/2023).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

Orangtua Brigadir J menerima vonis tersebut mengingat Bharada E lah yang membuka skenario pembunuhan tersebut.

Tak hanya itu, Bharada E pula sudah meminta maaf ke keluarga Brigadir J karena sudah menghilangkan nyawa rekannya itu.

Berbeda dengan orangtua Brigadir J, bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak tak terima atas vonis Bharada E.

Dirinya bahkan menangis saat menyaksikan persidangan melalui siaran televisi dari rumahnya di Sungai Bahar, Muaro Jambi.

Rohani mengatakan secara pribadi dirinya tidak bisa menerima, karena vonis yang diberikan terlalu rendah.

Menurutnya meskipun sebagai Justice Collaborator (JC) dan pembuka kasus, namun tidak mengaburkan fakta bahwa yang menembak Brigadir Yosua adalah Richard.

"Saya secara pribadi tidak menerima sebenarnya, tapi biarlah itu jadi keputusan hakim orang itu (keluarga inti dan pengacara) yang memaafkan, terlalu rendah vonisnya," ucapnya sambil menangis terisak.

"Biarpun dia disuruh, diperintah tapi Eliezer itu yang sudah menembak anak kami," ucapnya.

Kata Rohani dirinya memang sudah memaafkan Richard dan tidak pernah memberatkannya, dan sempat juga meminta agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis lebih rendah dari tuntutan JPU.

Orang Tua Brigadir J Menerima

Rosti Simanjuntak menangis terharu seusai persidangan vonis Richard Eliezer.

Dirinya mengatakan telah memaafkan Richard Eliezer dan menerima putusan hakim.

"Biarlah almarhum Yosua melihat, elizer dipakai tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada eliezer dan yang mendukung kita semua," ucap dia.

Dirinya juga lantas menyanjung Bharada E yang sudah berani dan bersedia untuk jujur di persidangan.

Kendati Bharada E turut serta menembak tubuh Brigadir J, namun, Rosti mengaku telah memaafkan perbuatan Bharada E.

"Walaupun eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis elizer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan," terang Rosti.

Sambil menangis, dirinya mengaku memang sudah meyakini kalau majelis hakim akan menjatuhkan pidana ringan.

"Memang kami keluarga telah memercayai hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan tuhan yang telah memberikan vonis 1 tahun enam bulan kepada Richard eliezer," kata Rosti.

Kamaruddin Simanjuntak Menangis

Kamaruddin Simanjuntak menerima vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan kepada terdakwa Richard Eliezer.

Bahkan di persidangan dirinya tampak menangis.

Menurutnya, vonis tersebut sebanding dengan risiko yang diterima Richard Eliezer sebagai pembuka kasus pembunuhan Brigadir J.

Kamaruddin dan keluarga memahami kematian Brigadir J bukanlah kehendak Richard Eliezer.

Sehingga vonis tersebut sesuai dengan harapan keluarga Brigadir J, yakni hukuman di bawah 5 tahun.

Pun soal peranan Richard Eliezer yang telah membuka terang kasus pembunuhan sadis tersebut.

"Saya memahami Richard Eliezer terpaksa (melakukan penembakan kepada Brigadir J) dan hal itu bukan kehendaknya."

"Artinya kita punya kepentingan untuk melindunginya."

"(Soal vonis tersebut) apa yang kita inginkan telah tercapai, jadi kami tenang," kata Kamaruddin Simanjuntak.

 

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra) (TribunJambi.com/Danang Noprianto)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beda Respons Soal Vonis Richard Eliezer, Orang Tua Brigadir J Ikhlas, Bibi Korban Masih Tak Terima

Berita Terkini