Vonis Bharada E

Pesan Menyentuh Ibu Brigadir J Menerima Bharada E Divonis 1,5 Tahun: Berjalanlah ke Jalan Positif

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesan menyentuh Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak kepada Bharada E usai divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1,5 tahun.

TRIBUNSUMSEL.COM - Pesan menyentuh Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak kepada Bharada E usai divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1,5 tahun.

Baru-baru ini keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat diundang dalam acara Pagi-pagi Ambyar Trans TV yang didampingi kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak, Kamis (16/2/2023).

Rosti Simanjuntak menanggapi terkait Richard Eliezer yang vonis hukuman 1,5 tahun penjara.

Rosti mengaku dirinya akan menerima putusan tersebut meski dengan hati kepedihan yang sangat mendalam.

"Setelah hakim memvonis terhadap Richard Eliezer karena dari awal saya memohon kepada tuhan berdoa setiap saat malam maupun pagi saya berserah kepada tuhan bahwa hakim lah kepanjangan tuhan memberikan tuntutan vonis kepada terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap almarhum Yosua, anak saya," ungkap Rosti Simanjuntak.

"Jadi apa pun itu vonis itu saya akan menerima walaupun dengan hati kepedihan yang sangat dalam karena bagaimana pun anak saya tidak bisa lagi kembali hidup bersama-sama," sambungnya.

Untuk itu, sembari menangis ibu Brigadir berharap agar Bharada E bisa berjalan ke jalan yang positif.

"Untuk Elizer berjalanlah ke jalan yang positif yang di berkati tuhan, kami sebagai orang tua itu lah harapan kami kepada Richard Eliezer," terangnya.

Baca juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Farhat Abbas Sebut Icad akan Dihantui Brigadir J, Sentil Hakim

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Bharada E dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (15/2/2023).

Vonis Hakim jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

Hukuman yang diterima Bharada E ini lebih ringan dibandingkan hukumna Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Vonis Ringan Bharada E, IPW Sebut Hakim Jalankan Perintah Mahkamah Agung (Kolase/Tribunnews)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dia adalah orang yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Baca juga: Reaksi Ayah Brigadir J Usai Bharada E Divonis 1,5 Tahun: Sangat Pantas Dia Meminta Maaf Tulus

Diketahui Ferdy Sambo divonis hukaman mati, lalu Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sementara Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing dijatuhi hukuman 15 dan 13 tahun penjara.

Cerita Rosti Simanjuntak Didatangi Mimpi Brigadir J

Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak tak kuasa menutupi perasaan sedih usai Bharada E Divonis 1,5 tahun penjara.

Sebagai seorang ibu yang kehilangan anaknya, Rosti Simanjuntak tetap bersedih dan menyesalkan peristiwa pembunuhan Brigadir J yang dilakukan keempat terdakwa, Ferdy Sambo CS.

Brigadir J bak mendatangi Rosti menyebut dalam mimpinya, dengan mengungkapkan peristiwa pembunuhan yang terjadi di rumah Sanguling, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) silam.

"Tentu kami sangat menangis kehilangan anak yang begitu sakitnya, karena anak aku selalu datang histeris mengatakan bahwa 'ini loh mak semua badanku yang dihujani peluru dengan timah yang sangat panas itu, tanpa aku tak mengetahui apa kesalahanku," ungkap Rosti Simanjuntak dilansir dari Youtube Uya Kuya TV, Kamis, (16/2/2023).

Dengan tangis, Rosti mengungkapkan jika mendiang putranya itu tak menyangka akan ditembak oleh sahabatnya sendiri, Bharada E.

"Namun aku dihakimi dengan manusia yang sangat jahat, dirampas nyawaku dengan teman sendiri, Bharada E, biarlah tuhan yang memperhitungkan segala perbuatan mereka," kata Rosti sambil menangis.

"Kami sebagai ibunda mengharap kepada Tuhan agar anakku kembali kepada Tuhan karena Tuhan yang menciptakan dan Tuhan yang menjadi pemiliknya, biarlah roh anakku damai bersama Tuhan," tambahnya.

Meski mengaku ikhlas dengan putusan hakim. Rosti tak bisa menutupi bahwa ia sangat kehilangan putranya karena tak bisa lagi memeluk Brigadir J.

"Kami ibunda yang kehilangan dan yang tak bisa lagi memeluk anak kami itu adalah titipan Tuhan agar ia damai bersama Tuhan di surgaNya bersama anakku," ungkap Rosti.

Disisi lain, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat masih tak terima dengan fitnah yang dilayangkan pihak Ferdy Sambo terkait pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

"Dituduhkan orang itu pelecehan sampai di Magelang, jadi fitnah itu dilontarkan kepada almarhum dibantai oleh orang itu difitnah lagi orang yang sudah mati, jadi dalam hal ini kita mengikuti persidangan kemarin, bahwa hakim sudah mengesampingkan semuanya artinya disampingkan berari tidak ada pelecehan, yang ada unsur sakit hati si Putri kepada si almarhum," ujarnya.

Samuel pun berharap agar nama Brigadir J segera dipulihkan karena telah tercoreng.

Baca berita berita lainnya di Google News

Berita Terkini