Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Mahfud MD Bereaksi Polemik RKUHP Baru Mampu Cegah Eksekusi Mati Ferdy Sambo: Seperti Fitnah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD Bereaksi Polemik RKUHP Baru Mampu Cegah Eksekusi Mati Ferdy Sambo: Seperti Fitnah

"Ini memenuhi keadilan masyarakat, yuridis, dan filosofis, jadi tepat sekali jika Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati," jelasnya saat hadir dalam podcast di channel Tribun Sumsel bersama Head Newsroom Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post, Weny Ramdiastuti.

Sekarang menjadi pertanyaan, apakah iya hukuman vonis mati terhadap Ferdy Sambo bakal dilaksanakan?

Susno Duadji menjelaskan, berdasarkan UU yang baru.

Sudah diundangkanoleh DPR RI bersama pemerintah tentang KUHP Baru, yakni di Pasal 100 KUHP Baru.

Yakni, seseorang yang dijatuhi hukuman mati tidak bisa serta merta dilaksanakan. Hukuman tersebut baru bisa dilaksanakan sejak keputusan dihitung 10 tahun setelah keputusan tetap.

Lalu kapan keputusan tetap itu bisa terlaksana?

Susno Duadji menyebutkan, jika vonis mati yang ditetapkan oleh hakim ini ialah langkah pertama.

Selanjutnya, terdakwa masih bisa melakukan banding, kasasi, PK, hingga garasi presiden.

"Karena ini hukuman mati, tentu bisa banding, dan banding ini prosesnya bisa lama. Jadi kalau hukumannya masih ada, Sambo bisa mengajukan keberatan terus. Proses ini masih bisa terus berlanjut bahkan hingga 5 tahun kedepan," katanya.

"Jika dihitung dari sekarang, dan proses keberatan 5 tahun, baru 10 tahun selanjutnya lagi Sambo baru bisa dieksekusim" jelasnya.

Namun, jika dalam 10 tahun menjalani masa hukuman tersebut Ferdy Sambo mengaku menyesal, maka hukuman mati itu bisa berubah menjadi hukuman seumur hidup.

"Itu berdasarkan UU yang baru, yang baru akan dijalankan pada tahun 2026 mendatang. Berdasarkan proses yang masih berjalan, Sambo bisa mendapatkan hal tersebut. Ini belum ending buat Sambo, ceritanya masih panjang, namun ada kepuasan publik akan vonis mati ini," tegasnya.

Susno Duadji Akui Jika Jadi Kapolri Kasus Ferdy Sambo Akan Diselesaikan Cepat: Nggak Sampai 1 Bulan (tribunnews.com)

Susno Duaji menerangkan, jika banding dan perlawanan yang dilakukan Ferdy Sambo tidak bakal mendapatkan hukuman yang lebih berat.

Kenapa begitu? menurut Susno Duadji, hukaman mati merupakan hukuman yang lebih berat, dan tidak ada lagi hukuman yang lebih berat.

"Nantinya, hukuman Ferdy Sambo bisa seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, hingga bisa bebas. Bisa bebas, jika saat banding, hakim mengatakan Sambo tidak melakukan kesalahan," ungkapnya.

Halaman
123

Berita Terkini