TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara Farhat Abbas tak sepakat dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Bharada E.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Bharada E dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (15/2/2023).
Vonis Hakim jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.
Menanggapi hal itu, baru-baru ini Farhat Abbas nampaknya tidak menyetujui putusan hakim. Dikutip Instagram @farhatabbasofficial.
Pasalnya hukuman yang diterima Bharada E ini lebih ringan dibandingkan hukumna Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Farhat Abbas menilai jika hakim berlaku tidak adil dengan putusan vonis Bharada E.
Menurutnya, Hakim memuji Bharada E karena jujur dan berani dengan vonis penjara 1,5 tahun.
Sementara keempat lainnya dinilai Farhat Abbas tidak di puji oleh hakim.
"Hakim memuji penembak pertama dan utama jujur dan berani, di hukum 18 bulan, yang lain ga ada yang hebat, astaga," tulisnya.
Sementara dalam unggahan story sebelumnya, Farhat Abbas mengatakan di matanya, Bharada E yang menembak Brigadir J, akan selalu terbayang-bayang dengan perbuatannya.
Baca juga: Meski Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada E Tetap Ingin Melanjutkan Karier Sebagai Anggota Brimob
"Boleh-boleh saja hakim menghukum penembak 1,5 tahun tapi bagi saya Penembak mati itu seumur hidup akan ketakutan dan dihantui roh yang dia tembak," kata Farhat Abbas.
Diketahui Ferdy Sambo divonis hukaman mati, lalu Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Baca juga: Pesan Bharada E Setelah Divonis 1 Tahun 6 Bulan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sebut Balasan Tuhan
Sementara Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing dijatuhi hukuman 15 dan 13 tahun penjara.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bharada E selama 1 tahun 6 bulan hari ini, Rabu (15/2/2023), atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU.
Salah satu perbedaan argumen yang mencolok antara JPU dan vonis hakim lantaran status justice collaborator (JC).
JPU tidak melihat Bharada E sebagai JC, sedangkan hakim sebaliknya.
Prediksi Bharada E
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sudah memprediksi soal vonisnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ternyata, vonis di bawah 2 tahun penjara itu sudah diprediksi oleh Bharada E jelang sidang.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, dilansir dari channel youtube Uya Kuya TV, Kamis (17/2/2023).
Menurut Edwin, sejak awal dirinya sudah yakin jika Bharada E akan divonis dengan hukuman ringan.
Pasalnya sejak awal Richard Eliezer sudah mendapat banyak dukungan karena sikap sopan dan kejujuran pengorbanananya.
"Kita sama sama mendengar bahwa vonis Richard 1 tahun 6 bulan. Saya pribadi optimis karena sejak proses pemeriksaan di persidangan sudah dapat fasilitas seperti yang saya bilang," tuturnya.
"Kita yang mengawal dan mendampingi Bharada E selama persidangan. Pak Wahyu pernah bilang kalau Richard sebagai pembuka kotak pandora, hanya saja memang vonisnya cukup mengejutkan ya saat itu," sambung Edwin Partogi Pasaribu.
Tak hanya itu saja, Edwin juga menyinggung prediksi Richard yang sangat yakin bahwa dirinya akan divonis kurang dari 2 tahun.
Dan benar saja, prediksi tersebut ternyata benar dan Bharada E hanya divonis selama 1,5 tahun.
"Tapi yang bener emang prediksinya Richard. Jadi Richard itu pernah ngobrol sama saya , saya tanya jadi vonismu berapa Chad, kata Richard dibawah dua tahun kayaknya pak, ternyata bener tebakannya," jelas Edwin.
Edwin Partogi Pasaribu mengaku sangat bahagia setelah mendengar vonis ringan yang diterima Bharada E.
Menurut Edwin, vonis ringan 1,5 tahun Bharada E tak lepas dari campur tangan orangtua Yosua yang berbesar hati memaafkan kesalahan Richard Eliezer.
"Ya kami sangat senang dan bersyukur ya, segala doa banyak pihak yang mendukung Richard, Allah dengar dan Allah kabulkan termasuk juga dimuluskan dengan penerimaan maaf dari Ibu dan Bapak Yosua serta keluarga besar Yosua ya," ujar Edwin.
"Kemudian juga menggerakan Majelis Hakim Pak Wahyu, Imam Santoso, Pak Morgan Simanjuntak dan Pak Alimi menjadi putusannya yang alami jadi penuh dengan suka cita, emosi yang terasa sekali di Pengadilan," sambungnya.
Selain itu Edwin juga tak henti memuji kejujuran Bharada E yang membuatnya divonis ringan usai membantu penyelidikan kasus kematian Brigadir J yang sempat ditutupi oleh Ferdy Sambo dan kawan kawan.
"Ribuan orang tumpah ruah di Pengadilan dan semua bersorak sorai gembira atas keputusan Hakim tersebut karena pada pokoknya Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan Richard itu terbukti tetapi karena dia memiliki status sebagai Justice Collaborator menunjukan kerja sama dan kejujurannya serta juga didukung oleh sahabat peradilan yang digagas oleh banyak pihak sehingga jadi bahan pertimbangan hakim," pungkasnya.
Sementara itu Edwin Partogi mengaku jika Richard Eliezer juga berbincang dengannya usai mendapat vonis 1,5 tahun tersebut.
Richard diketahui sangat bersyukur dan merasa lega setelah mendapat vonis ringan.
"Udah ngobrol lagi, dia menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim termasuk vonis yang diputuskan dan tidak terlepas dari pemberian maaf dari orangtua Yosua, dia sangat bersyukur dan melegahkan dia secara pribadi juga berkontribusi terhadap vonis Hakim," katanya.
Di sisi lain, Edwin Partogi Pasaribu juga membeberkan percakapannya dengan Rosti Simanjuntak selaku Ibu dari mendiang Brigadir J.
Edwin mengatakan jika hingga saat ini Rosti masih sangat terpukul dengan kematian Yosua.
Namun dirinya berbesar hati memaafkan Richard yang mengakui kesalahan dan mau jujur soal kasus kematian Brigadir J yang sempat ditutupi oleh Ferdy Sambo.
"Saya juga sama Ibu Rosti yang dalam kesedihannya telah berjuang demi Yosua, dia tetap menerima maaf dari Richard dan juga memuji kejujuran Richard hingga kasus ini bisa terungkap.
Saya tanya semalem bisa tidur ga, ya bisa katanya. Saya juga pagi tadi udah bangun dengan badan segar dan suasana hati enak, ternyata karena vonis Majelis Hakim," katanya.
Edwin juga mengutarakan pendapatnya soal vonis Bharada E.
Menurutnya pihak Jaksa tak seharusnya lagi melakukan banding dengan vonis 1,5 tahun Bharada E.
Sebab Bharada E sudah membantu sebagai Justice Collaborator sehingga hal tersebut merupakan penghargaan yang diberikan dari Hakim untuk kejujuran Richard.
"Menurut saya ada baiknya Jaksa tidak melakukan banding, karena juga ada standarnya kalau vonis itu kurang dari 2 per 3 maka Jaksa akan banding.
Tetapi ada baiknya Jaksa tidak melakukan banding, kenapa karena beda dengan perkara lainnya, posisi Richard kali ini adalah Justice Collaborator, pada posisinya saksi sama, memang undang undang juga mengaturnya bahwa dia berhak atas penghargaan atau reward pidana yang paling ringan diantara pelaku lainnya.
Sehingga karena vonis ini sudah menggambarkan hak dari Justice Collaborator sebagai sesama pelaksanaan pasal undang undang ada baiknya kita menghormati keputusan Majelis Hakim dengan tidak mengajukan banding," tutup Edwin.
Sementara itu putusan Vonis Bharada E juga membuat banyak orang merasa senang.
Pasalnya tak sedikit yang sempat marah dengan JPU lantaran sebelumnya memvonis Richard dengan 12 tahun penjara.
"Saya di Amerika ini ketemu orang Indonesia semua sempet marah sama tuntutan JPU kepada Richard kemarin," kata Uya Kuya.
Baca berita berita lainnya di Google News