TRIBUNSUMSEL.COM - Momen Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) turut menyaksikan sidang Bharada E yang divonis 1,5 tahun.
Momen tersebut diabadikan dalam unggahan Instagram pribadinya @mohmahfudmd, yang memperlihatkan Mahfud MD tengah menyaksikan putusan sidang Bharada E.
Saat mendengat hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mahfud MD tampak bertepuk tangan.
Mahfud MD mengucap syukur atas putusan hakin kasus Bharada E yang memiliki keberanian dan objektif dalam membacakan seluruh fakta di persidangan.
"Alhamdulillah saya tak tahu kenapa hati saya bergembira dan hati saya bersyukur atas putusan hakim atas kasus Eliezer ini. Hakim itu punya keberanian, hakim objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua yang mendukung Eliezer, yang menjatuhkan Elizer semua dibacakan," kata Mahfud.
"Ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat, kemudian progresif, sehingga para hakim ini hakim-hakim yang bagus diantara banyak hakim yang bagus dalam menangani kasus-kasus biasanya penuh tekanan," sambungnya.
Baca juga: Reaksi Ayah Brigadir J Usai Bharada E Divonis 1,5 Tahun: Sangat Pantas Dia Meminta Maaf Tulus
Selain itu, Mahfud juga memuji konstruksi putusan yang dibuat hakim lantaran sulit dibantah dan berbasis ilmiah. Baginya, masih banyak hakim masih membuat putusan dengan bahasa rumit.
"Saya tak ingin mempengaruhi. Apakah Eliezer banding dan sebagainya, saya lihat putusan hakim hebat. Saya bersama masyarakat yang ingin suarakan kebenaran tentang kasus ini terima kasih kepada hakim," sambungnya.
Tak hanya itu dalam unggahan tersebut, Mahfud menilai hakim telah bertindak objektif dalam membuat putusan. Ia yakin hakim mendengarkan suara masyarakat.
"Saya menyempatkan diri menyaksikan siaran langsung pembacaan vonis atas Bharada E dari ruang kerja saya," tulisnya.
Mahfud MD juga berterimakasih kepada hakim, jaksa dan pengacara yang telah bekerja dengan baik dan profesional.
"Saya bersama masyarakat yang selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini, berterima kasih kepada hakim, jaksa dan pengacara yang telah bekerja secara baik dan profesional," sambungnya.
Baca juga: Harapan Bharada E Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, Berharap Bisa Kembali Berdinas jadi Anggota Brimob
Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Di sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar hakim memberikan vonis 12 tahun penjara terhadap Bharada E.
Baca berita berita lainnya di Google News