Vonis Bharada E

Meski Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada E Tetap Ingin Melanjutkan Karier Sebagai Anggota Brimob

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Meski Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada E Tetap Ingin Melanjutkan Karier Sebagai Anggota Brimob

TRIBUNSUMSEL.COM - Divonis 1 tahun 6 bulan, Richard Eliezer alias Bharada E masih tetap berkeinginan melanjutkan kariernya di kepolisian.

Hal tersebut diucapkan sang ibunda, Rynecke Alma Pudihang yang menyebut Bharada E masih ingin melanjutkan cita-citanya di institusi Polri sebagai anggota Brimob.

Sebelumnya diketahui, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan oleh hakim, Rabu (15/2/2023).

Sebab, Rynecke menyebut, perjuangan putranya saat hendak menjadi Brimob sangat luar biasa.

Baca juga: Prediksi Bharada E Bebas dari Penjara setelah Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Namun Ini Syaratnya

"Icad ini kan menjadi anggota Brimob dengan perjuangan luar biasa."

"Bicara keinginan, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar bisa," katanya ibunda Richard saat konferensi pers, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

"Tidak ada kata-kata dia akan berhenti," lanjut Rynecke.

Rynecke menegaskan, putranya tetap semangat melanjutkan cita-citanya.

 
"Dengan putusan ini ada harapan untuk Icad tetap bisa menjadi anggota Polri," ucapnya.

Lebih lanjut, Rynecke mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung anaknya.

"Kami dari keluarga dan orang tua menyampaikan banyak terima kasih," ungkapnya.

Termasuk kepada masyarakat, majelis hakim, dan pihak kuasa hukum.

Kondisi Pilu Keluarga Bharada E Saat Sang Anak Dipenjara: Ichad Tulang Punggung Keluarga (kolase)

Sebelumnya, Richard Eliezer juga menyampaikan ucapan terima kasih dan harapannya.

Richard Eliezer berharap, masih bisa melanjutkan kariernya sebagai anggota Brimob.

Hal tersebut, disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.

"Richard menyampaikan kepada saya 'tolong disampaikan kepada seluruh masyarakat, kepada pihak yang ikut mendukung', dia mengucapkan, 'bang tolong sampaikan terima kasih banyak, biar tuhan yang membalas kebaikan yang ikut mendukung'."

"Kami sangat berterima kasih ini adalah kemenangan untuk orang kecil, kita semua'," ucap Ronny, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Ronny menambahkan, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak keluarga Brigadir J yang telah menerima permintaan maaf Richard Eliezer.

Sebagaimana diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023) hari ini.

Pesan Bharada E Setelah Divonis 1 Tahun 6 Bulan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sebut Balasan Tuhan (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Majelis Hakim menyatakan, Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Rabu (15/2/2023).

Adapun vonis yang diterima Bharada E itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Sementara itu, empat terdakwa kasus Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, telah menjalani sidang vonis.

Untuk terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara pada Senin (13/2/2023).

Kemudian, terdakwa Kuat Ma'ruf divonis hukuman penjara selama 15 tahun dan Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkini