Vonis Bharada E

Isi Lengkap Vonis Bharada E 1,5 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri

Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E alias Richard Elieze Pudihang Lumiu PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2)

TRIBUNSUMSEL.COM - Isi lengkap vonis Bharada E alias Richard Elieze Pudihang Lumiu divonis satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard.

Hakim memaparkan alasannya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E (Tangkap Laya Youtube KompasTV)

Berikut isi lengkap vonis Bharada E alias Richard Elieze Pudihang Lumiu yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan: 

Mengadili

1. Menyatakan Richard Elieze Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan menyakinkan secara bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana.

2. Menjatuhkan pidana pada terdakwa Richard Elieze Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Menetapkan

- Menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidanan yang dijatuhkan

- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan

- Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang berkerjasama atau justice collaborator, menyatakan barang bukti adalah sebagaimana dalam surat tuntutan JPU

- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta ke majelis hakim untuk memberikan vonis 12 tahun penjara ke Bharada E, karena dianggap sebagai eksekutor penembakan terhadap almarhum Brigadir J.

Namun dalam tuntutan, JPU mengesampingkan status JC atau saksi pelaku yang telah bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara.

Jika berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 31 tahun 2014, perihal Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa seorang JC layak atas keringanan hukum terkait perannya.

"Terdapat tiga alternatif kami berharap, karena pertama adalah hukuman percobaan, pidana bersyarat tertentu, atay pidana paling ringan, nah tiga pilihan yang kami harapkan untuk putusan Bharada E," tuturnya.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Bharada E Bongkar Skenario Pembunuhan Brigadi J

Dikutip dari Tribunnews.com, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, sosok Bharada E berperan sebagai penembak.

Ia menjadi eksekutor yang menembak Brigadir J atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.

Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Sebagai Justice Collaborator, Bharada E telah siap untuk menguak fakta-fakta terkait kematian Brigadir J. (Tribunsumsel)
Bharada E merupakan tersangka pertama yang ditetapkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Saat itu, Bhadara E menggunakan pistol Glock 17 yang ia dapatnya di bulan November 2021 saat bergabung dengan Divisi Propam Polri.

Bharada E divonis 1,5 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J (Tribunnews)
Memiliki kemampuan menembak di tingkat satu, Bharada E dianggap masih biasa saja dalam hal tembak menembak.

keberanian dan kesetiaan Richard dalam memegang sumpah jabatan dan membongkar kasus itu diharap bisa menyentuh majelis hakim supaya memberi hukuman seringan mungkin.

Dalam kasus pembunuhan berencana itu terdapat 5 terdakwa, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelima terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

 

 

Berita Terkini