TRIBUNSUMSEL.COM - Sidang vonis Bharada E terhadap kasus pembunuhan Brigadir J ternyata dapat berdampak besar bagi hukum di Indonesia.
Pasalnya, jika Bharada E divonis rendah pada kasus ini, maka kejahatan sistematis di Indonesia kedepannya bisa terungkap.
Hal ini diutarakan oleh Pakar hukum Pidana Jamin Ginting.
Jami Ginting menyebutkan apabila Bharada E bisa dihukum rendah maka hal itu akan berdampak domino pada perbaikan kasus hukum di Indonesia.
Sebab kata Jamin Ginting, Bharada E bisa jadi modal keberanian masyarakat lainnya untuk mengungkapkan suatu kejahatan.
Hal itu diungkapkan Jamin Ginting di acara Breaking News Kompas Tv pada Rabu (15/2/2023) jelang vonis Bharada E.
Dalam kesempatan tersebut, Jamin Ginting meyakini hakim akan menilai kejujuran Bharada E selama dalam persidangan.
Hal itu kata Jamin, terlihat dalam vonis hakim terhadap empat terdakwa lain yang mana hakim mempertimbangkan kesaksian-kesaksian yang Bharada E ungkapkan dalam persidangan.
Maka dari itu, diyakini Jamin, hakim melihat Bharada E merupakan sosok yang signifikan dan memberikan kontribusi besar terhadap kasus tersebut.
Kata Jamin Ginting, LPSK pun berharap orang seperti Bharada E bisa dilindungi oleh negara.
Sebab apabila kesaksian Bharada E dilindungi negara, maka akan banyak Bharada E lain yang bermunculan untuk berani mengungkap kejahatan.
“Sehingga tidak ada lagi penjahat yang disembunyikan,” bebernya.
Apabila Bharada E bisa dihukum ringan dari kasus ini, maka hal ini juga bisa menjadi apresiasi untuk Indonesia bahwa sistem peradilan negara ini tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah seperti yang diketahui banyak orang.
“Karena semua orang dihadapan hukum sama,” tandasnya.
Baca juga: LPSK Ungkap Dampak Besar, Jika Bharada E Divonis Berat Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Baca juga: Bharada E Divonis, Rosti Simanjuntak Ibu Brigadir J : Semoga menjadi Anak yang Betul-betul Bertobat
Sementara Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias berharap vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Richard Eliezer atau Bharada E diberikan ringan.
Mengingat, putusan terhadap Bharada E bagi LPSK juga penting, bukan hanya sekedar merekomendasikan status sebagai Justice Collaborator (JC), namun berdampak panjang.
Apabila diberikan vonis yang berat, dapat dikhawatirkan masa mendatang tidak ada tersangka pidana yang ingin menjadi JC, sebab dirasanya akan tidak berguna.
"Tidak hanya Richard, ini JC berlaku untuk masa depan, kalau vonisnya tinggi, orang lain juga tidak minat menjadi JC, karena ya tidak berguna," kata Susilaningtias, saat ditemui awak media di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (14/2/2023).
Sehingga, pihaknya terus memperhatikan kondisi Bharada E sehat secara fisik untuk menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, secara mental pun Bharada E diungkapkan Susilaningtias juga sudah siap, dan segera menerima putusan, ditambah mendapat dukungan dari publik terkait perannya membongkar skenario tembak menembak tersebut.
"Berharapnya kalau ditetapkan dan dikabulkan sebagai JC, mendapatkan reward atau penghargaan berupa keringanan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta ke majelis hakim untuk memberikan vonis 12 tahun penjara ke Bharada E, karena dianggap sebagai eksekutor penembakan terhadap almarhum Brigadir J.
Namun dalam tuntutan, JPU mengesampingkan status JC atau saksi pelaku yang telah bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara.
Jika berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 31 tahun 2014, perihal Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa seorang JC layak atas keringanan hukum terkait perannya.
"Terdapat tiga alternatif kami berharap, karena pertama adalah hukuman percobaan, pidana bersyarat tertentu, atay pidana paling ringan, nah tiga pilihan yang kami harapkan untuk putusan Bharada E," tuturnya.
Direncanakan, pada sidang putusan ini, jajaran pimpinan LPSK akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk sekedar memberikan dukungan moril secara langsung ke Bharada E.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dan di WartaKotalive.com