Vonis Bharada E

Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Brigadir J, Biarawati Sesilia : Dia Anak Jujur Luar Biasa

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Biarawati Sesilia Kerap Dampingi Bharada E Ibadah Sebut Sosok Pemuda Jujur Luar Biasa

TRIBUNSUMSEL.COM -- Vonis 1,5 tahun Bharada E alias Richard Eliezer ditanggapi dengan rasa senang biarawati Sesilia.

Diketahui biarawati Sesilia adalah sosok suster yang biasa menemani Bharada E ibadah selama di dalam tahanan mako brimob.

"Memang saya sebagai biarawati yang ditugaskan Polda Metro Jaya sebagai koordinator untuk pelayanan bagi warga binaan termasuk di Mako Brimob. Hanya kemarin saya ingin mendampingi beliau," ujar Sesilia saat ditemui seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) dilansir Tribunnews.com.

Dia pun sengaja datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendengar langsung vonis Eliezer.

Menurutnya, Bharada E merupakan sosok anak yang jujur.

"Bharada E karena saya berfikir banyak hal yang membendung untuk saya hadir. Alasan saya akhirnya hadir kesini, karena saya tertarik dengan kejujurannya, iya tertariknya disitu," ungkap Sesilia.

Biarawati Sesilia pun menyatakan bahwa kejujuran inilah yang membuatnya takjub dengan Bharada E.

Meskipun, dia mengakui bahwa Eliezer memang bersalah dalam kematian Yosua.

 "Karena belum tentu pencuri atau pelaku mengakui kesalahannya. Tapi anak ini memang luar biasa dengan kejujurannya itulah saya merasa ini suatu yang luar biasa yang harus hari ini saya hadir di persidangan vonis," jelasnya.

Richard Eliezer atau Bharada E tak kuasa menahan tangis saat mendengar vonis 1 tahun 6 bulan (Tangkap Laya Youtube KompasTV)

Karena itu, Biarawati Sesilia menilai bahwa Bharada E dinilai pantas mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Hal ini merupakan buah dari kejujurannya selama ini.

"Kalau pendapat saya itu sudah vonis yang pantas didapatkan Bharada E, mengingat beliau kan justice collabolator mengingat dia juga dengan adanya justice collaboratoe makanya kasus ini bisa terbuka untuk seluruh indonesia dan bahkan dunia. Kemudian Bharada E juga koperatif dalam arti jujur dalam setiap tindakan yang ia lakukan. Dan bagi saya vonis yang pantas yang diberikan ke dia," tukasnya.

Alasan Bharada E Tak Perlu Dipecat Polri

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut Richard Eliezer alias Bharada E tak perlu dipecat dari Polri meski telah divonis hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal ini dikarenakan LPSK meyakini keringan vonis terhadap Bharada E dapat menjadi
pertimbangan di sidang kode etik ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri nantinya.

Menurut Hasto, vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E tersebut menunjukkan hakim mempertimbangkan masukkan dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Baca juga: Mungkinkah Bharada E Kembali Bertugas Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, ini Kata Mabes Polri

Termasuk status justice collaborator yang diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 2014 dan direkomendasikan LPSK sejak tingkat penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Selain pertimbangan subjektif, objektif tetapi juga mempertimbangkan masukan-masukan masyarakat dan memperhatikan rasa ketidakadilan," kata Hasto di Jakarta Timur, Rabu (15/2/2023).

LPSK meyakini dengan keringanan putusan membuat Bharada E masih dapat menjadi anggota Polri setelah menjalani hukuman sesuai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diharapkan putusan ini dapat menjadi perimbangan di sidang kode etik ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar Eliezer tetap aktif menjadi anggota Polri.

"Alhamdulillah artinya dia tidak perlu dihentikan dari anggota Polri, ini yang paling bersyukur saya. Kami menghargai pengadilan ini sudah berjalan secara baik dan memenuhi rasa keadilan," ujarnya.

Secara umum, Hasto menuturkan putusan terhadap Eliezer akan berdampak baik di masa depan pada sistem peradilan pidana di Indonesia karena status justice collaborator diakui.

Tersangka yang takut membongkar kasus karena keselamatan jiwanya terancam dan pesimis mendapat keringanan hukuman diharapkan dapat mengajukan diri menjadi justice collaborator.

"Sesuai dengan pertimbangan sistem peradilan pidana kita yang sudah melahirkan UU Perlindungan Saksi dan Korban dan subjek baru yang dilindung oleh LPSK," tuturnya.

Reaksi Jaksa 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejauh ini belum menuntukan sikap guna menyikapi vonis hukuman 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Richard Eliezer alias Bharada E.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan terhadap Bharada E jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabaat alias Brigadir J.

Belum diketahuinya langkah jaksa terkait vonis Bharada E disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," katanya, Rabu (15/2/2023).

Tak hanya mempelajari putusan Majelis Hakim secara utuh, Kejaksaan juga akan mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.

"Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujarnya.

Sikap demikian akan diambil pihak Kejaksaan sembari menunggu langkah lanjutan dari pihak Richard sebagai terdakwa.

"Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," kata Ketut.

(*)

Baca berita lainnya di Google News.

 

Berita Terkini