Putusan Bharada E dijadwalkan pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah divonis Majelis Hakim dan hukuman yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ferdy Sambo misalnya telah divonis mati yang sebelumnya dituntut pidana seumur hidup.
Begitupun dengan dengan Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara, sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.
Lalu Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. Ricky Rizal juga bernasib sama, ia awalnya dituntut 8 tahun penjara namun hakim memutuskan vonis 13 tahun untuknya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca artikel menarik lainnya di Google News