Ferdy Sambo Divonis Mati

Tak Ada Pelecehan, Pengacara Putri Candrawathi Didesak Minta Maaf ke Keluarga Brigadir Yosua

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Putri Candrawathi Diminta Minta Maaf ke Keluarga Yosua

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengacara Putri Candrawathi terdakwa divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan brigadir Yosua dituntut minta maaf.

Permintaan maaf tersebut ditujukan ke keluarga Brigadir Yosua lantaran tuduhan pemerkosaan.

Hal tersebut disampaikan  Kuasa Hukum Nofriasnyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Martin Simanjuntak. 

"Ada satu tambahan untuk rekan sejawat yang selama ini membela secara membabi buta dengan mengatakan anak dari klien saya adalah pemerkosa kami masih membuka permintaan maaf dari kalian secara resmi, khususnya untuk rekan Arman Hanis," ucap Martin usai persidangan, Senin, dikutip dari youTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Adapun mengenai kasus pelecehan seksual yang mulanya diklaim terjadi di rumah dinas Sambo Duren Tiga, Jakarta Selatan ini pernah dihentikan penyidikannya atau di SP3 oleh kepolisian.

Namun, pihak kuasa hukum Putri Candrawathi kemudian mengalihkan tempus dan locus delicti (waktu dan lokasi kejadian) kasus pelecehan ini di Magelang, Jawa Tengah. 

"Pada tanggal 28 Juli, pasca ekshumasi beliau mengatakan bahwa Nofriansyah Hutabarat tidak layak dimakamkan secara kedinasan karena telah melakukan pelecehan seksual."

"Faktanya di bulan Agustus sudah SP3, Arman Hanis tidak meminta maaf justru malah memindahkan locus dan tempus ternyata di Magelang."

"Ini mereka juga tidak bisa buktikan," ujar Martin. 

Pihaknya pun mendesak, jika dalam satu kali 24 jam Arman Hanis tak menyampaikan permintaan maaf, keluarga Brigadir J membuka peluang untuk membawa ke ranah hukum. 

"Kalau dalam satu kali 24 jam dia tidak meminta maaf saya akan serahkan kepada orang tua korban, apakah akan ditindak lanjut laporan penegakan hukum," ujar Martin.

Dalam pembacaan vonis Ferdy Sambo, hakim menyatakan, kekerasan seksual yang selama ini didalilkan dinyatakan tidak meyakinkan.

Sejauh ini, dalil tersebut tidak disertai alat bukti yang berkekuatan hukum. 

Tak Ada Pelecehan Seksual

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyebut tidak menemukan fakta pendukung adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Halaman
123

Berita Terkini