Ferdy Sambo Divonis Mati

Reaksi Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir Yosua Soal Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rosti Simanjuntak Bereaksi Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

TRIBUNSUMSEL.COM -- Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir Yosua Hutabarat histeris mendengar Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sembari memegang foto Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak mengingatkan Putri Candrawathi pembunuh anaknya.

"Putri, ini Yosua yang kau bunuh," teriak Rosti di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Rosti Simanjuntak menyatakan bahwa Putri Candrawathi harus bertanggung jawab atas penderitaaan yang dialami anaknya.

"Derita anakku itu loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri?" katanya.

Sekadar informasi, vonis yang dijatuhkan kepada istri Ferdy Sambo tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata majelis hakim Wahyu.

Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara (Youtube/ Komps TV)

Hal yang Memberatkan Putri Candrawathi

Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membeberkan beberapa poin pertimbangan yang memberatkan dan meringankan istri Ferdy Sambo tersebut.

Hal yang memberatkan, majelis hakim menilai pernyataan Putri Candrawathi telah mencoreng nama baik organisasi istri Polri.

"Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami," kata Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," sambungnya.

Halaman
12

Berita Terkini