Ferdy Sambo Divonis Mati

Reaksi Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Tak Berucap Hanya Lakukan ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Senin (13/2/2023).

Mantan jenderal bintang dua Polri tersebut masih berkilah hingga akhirnya dia diperiksa dan dibawa penyidik Polri untuk ditempatkan di tempat khusus (patsus)kan.

Barulah Ferdy Sambo merasa gentar ketika penyidik mengancam akan menetapkan seluruh orang yang ada di TKP penembakan Brigadir J sebagai tersangka, termasuk istrinya, Putri Candrawathi.

"(Saya akhirnya mengakui) karena waktu itu di timsus menyampaikan bahwa semua akan kita jadikan tersangka di rumah Duren Tiga, istri saya, kemudian Ricky (Ricky Rizal), Kuat (Kuat Ma'ruf), Richard (Richard Eliezer), dan saya."

"Istrimu akan kita bantu, yang penting kamu ngomong yang sebenarnya. Saya nggak kuat, Yang Mulia (akhirnya mengakui kebohongan saya)."

"Saya pikir istri saya tidak akan dijadikan tersangka karena dia kan tidak tahu apa-apa dan korban, tapi kemudian seperti ini, Yang Mulia. Saya pasti merasa bersalah, Yang Mulia," kata Sambo.

Akhirnya, Ferdy Sambo mengakui skenario kebohongannya, bahwa tak ada baku tembak antara Brigadir J dengan Richard.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Danang Triatmojo)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google NEWS

Berita Terkini