TRIBUNSUMSEL.COM -- Keputusan majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat diapresi menkopolhukam Mahfud MD, Senin (13/2/2023).
Lewat akun instagram pribadinya @Mohmafudmd, menilai para majelis hakim independen tanpa beban dikasus tersebut
Sebaliknya, Mahfud MD menyorot para pembela Ferdy Sambo yang dinilai mendramatisasi fakta yang ada.
Mahfud MD juga menyebut vonis hujuman mati Ferdy Sambo sudah tepat memenuji rasa keadilan publik.
"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam
pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna.
Para pembellanya lebih banyak mendramtisasi fakta.
Hakimnya bagus, independen dan tanpa beban.
Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik
Sambo dijatuhi hukuman Mati," tulis Mahfud MD
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Wahyu, Ferdy Sambo disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir J dinyatakan tewas.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Karena itu, Hakim Wahyu pun menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo berupa pidana hukuman mati," jelasnya.