Dituntut penjara seumur hidup hingga divonis hukuman mati
Pada 4 Oktober 2022, berkas Ferdy Sambo pun resmi dilimpahkan ke Kejaksaan dan mulai menjalani persidangan perdana pada 17 Oktober 2022.
Adapun dalam persidangan pada 17 Januari 2023 lalu, jaksa penuntut umum meminta hakim untuk memvonis Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa dalam persidangan.
Setelah melalui sidang tuntutan, replik, dan duplik, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menghukum Ferdy Sambo dengan pidana mati.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca artikel menarik lainnya di Google News