Ferdy Sambo Divonis Mati

Divonis 20 Tahun Penjara, Kesalahan Fatal Putri Candrawathi Diungkap Hakim, Hanya Tertunduk Lesu

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PutrI Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

TRIBUNSUMSEL.COM -- Majelis hakim memberikan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi dinilai terbukti  secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Istri Ferdy Sambo dinilai telah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya delapan tahun pidana penjara. 

Lalu bagaimana reaksi Putri Candrawathi mendengar vonis tersebut?

Dilansir dari youtube Kompas TV.com, terlihat Putri Candrawathi berpakaian kemeja putih berdiri menghadap hakim

Mendengarkan vonis hukuman 20 tahun penjara bak membuat tubuh Putri Candrawati terguncang.

Hal ini terlihat dari beberapa kali Putri Candrawathi mengehela nafas coba menguatkan diri.

Wajah nya pun berubah lesu saat kembali duduk di kursi setelah mendapatkan vonis.

Mata Putri Candrawathi berbinar binar namun tak memperlihatkan ekspresi yang berlebihan. 

Alasan Putri Candrawathi Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara Gegara Kasus Pembunuhan Brigadir J (ist)

Putri Candrawathi terus menggengam tangannya sepanjang persidangan berlangsung. 

Tak lama kemudian hakim menutup sidang.

Setelah itu Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang.

Kesalahan Fatal Putri Candrawathi

Halaman
123

Berita Terkini