TRIBUNSUMSEL.COM -- Majelis hakim memberikan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Istri Ferdy Sambo dinilai telah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya delapan tahun pidana penjara.
Lalu bagaimana reaksi Putri Candrawathi mendengar vonis tersebut?
Dilansir dari youtube Kompas TV.com, terlihat Putri Candrawathi berpakaian kemeja putih berdiri menghadap hakim
Mendengarkan vonis hukuman 20 tahun penjara bak membuat tubuh Putri Candrawati terguncang.
Hal ini terlihat dari beberapa kali Putri Candrawathi mengehela nafas coba menguatkan diri.
Wajah nya pun berubah lesu saat kembali duduk di kursi setelah mendapatkan vonis.
Mata Putri Candrawathi berbinar binar namun tak memperlihatkan ekspresi yang berlebihan.
Putri Candrawathi terus menggengam tangannya sepanjang persidangan berlangsung.
Tak lama kemudian hakim menutup sidang.
Setelah itu Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang.
Kesalahan Fatal Putri Candrawathi